Buntut Kasus Pembunuhan, Cafe Tokyo Space Ditutup
Walikota Bandarlampung Eva Dwiana--
Medialampung.co.id - Setelah Polresta Bandarlampung mengajukan permintaan penutupan Cafe Tokyo Space yang ditujukan langsung ke Walikota Bandarlampung Eva Dwiana, Pemkot Bandarlampung langsung meresponnya dengan melakukan penutupan.
Hal itu disampaikan, Eva Dwiana bahwa pihaknya telah merespon terkait permintaan Kapolresta Bandarlampung untuk menutup Cafe Tokyo Space yang terletak di jalan KS Tubun No.15 Kelurahan Enggal, Kecamatan Enggal, Kota Bandarlampung.
Penutupan dilakukan buntut dari kejadian pada tanggal 15 Mei 2022 tentang dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Rekomendasi Kapolresta kita terima, dan cafe itu kita tutup langsung," kata Eva, Rabu (18/5).
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa dalam hal ini Pemkot Bandarlampung akan memperketat pengawasan terhadap cafe-cafe yang tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol.
"Kita tetap monitor terus cafe-cafe dan satgas akan lebih diperketat lagi," jelasnya.
Eva Dwiana menambahkan, pihaknya akan meninjau kembali masalah izin miras dengan kadar alkohol yang melebihi.
"Akan kita pantau terus. Kita akan cek kadar alkoholnya dan semuanya akan kita tinjau kembali," tuturnya.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar sadar dan jangan berbuat yang bisa merugikan orang lain.
"Tapi yang terpenting kita semua masyarakat sadar. Kita bukan tidak memperbolehkan semua untuk bersenang-senang, kalau untuk ngobrol silahkan-silahkan saja tetapi jangan untuk yang berlebihan," tukas Eva Dwiana
Sebelumnya Polresta Bandarlampung melayangkan surat ke Pemkot Bandarlampung, untuk mencabut surat izin Cafe Tokyo Space.
Selain itu, polisi juga meminta pemerintah agar menutup cafe di Jalan KS Tubun, Rawa Laut, Enggal, Bandarlampung itu.
Hal tersebut tertuang dalam surat rujukan No.B/615/V/OPS.2./2022, perihal penutupan Cafe Tokyo Space tertanggal 15 Mei 2022 yang ditandatangani langsung oleh Kapolresta Bandarlampung, Kombes Ino Harianto.
“Menindaklanjuti kejadian itu, agar Pemkot Bandarlampung melakukan tindakan berupa penutupan dan pencabutan izin usaha Tokyo Space. Itu karena tidak mentaati Instruksi Wali Kota Bandarlampung, Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1," kata Kombes Ino Harianto, Senin (16/5).
Ino juga meminta Pemkot Bandarlampung, untuk melakukan tindakan serupa terhadap cafe atau tempat hiburan malam lainnya, yang melanggar jam operasional. Dalam aturan, dijelaskan jam operasional maksimal buka hingga pukul 22.00 WIB.
"Untuk dugaan tindak pidananya, saat ini sudah ditangani lebih lanjut. Untuk penanganan perkaranya, sudah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Bandarlampung," ujar Ino Harianto.(*/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: