Banyak Laporan Masuk, Disdikbud Sekolah Dilarang Kondisikan Pembelian Seragam

Banyak Laporan Masuk, Disdikbud Sekolah Dilarang Kondisikan Pembelian Seragam

Disdikbud Lampung melarang sekolah mengarahkan pembelian seragam ke pihak tertentu.--

MEDIALAMPUNG.CO.ID — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung secara tegas melarang seluruh SMA, SMK, dan SLB negeri mengarahkan atau mengkondisikan peserta didik maupun orang tua untuk membeli seragam sekolah di toko, penjahit, koperasi, atau penyedia tertentu. Kebijakan ini diberlakukan untuk mencegah praktik yang berpotensi membebani wali murid.

Larangan tersebut ditegaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menyusul masih ditemukannya laporan masyarakat terkait dugaan pengondisian pembelian seragam menjelang Tahun Ajaran 2026/2027.

Thomas menjelaskan, kebijakan tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 800/9.5/V/01/2026 yang diterbitkan pada 12 Juni 2026 dan disampaikan kepada seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Disdikbud Provinsi Lampung.

“Kami sudah mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan kepada seluruh sekolah agar wali murid dibebaskan membeli seragam di mana pun. Bisa di toko, di tempat penjahit, bahkan kalau memang ada koperasi juga silahkan. Yang tidak boleh adalah sekolah melakukan pengkondisian terkait pengadaan seragam sekolah,” kata dia saat dimintai keterangan, Rabu 1 Juli 2026.

BACA JUGA:ASN Pemprov Lampung Jadi Tersangka, Polisi Tegaskan Proses Hukum Terus Berjalan

Melalui surat edaran tersebut, pihak sekolah dilarang mewajibkan maupun mengarahkan orang tua siswa untuk membeli seragam kepada penyedia tertentu.

Orang tua sepenuhnya diberikan keleluasaan menentukan tempat pembelian sesuai kemampuan dan pertimbangan masing-masing.

Meski kebijakan tersebut telah diberlakukan, Disdikbud Provinsi Lampung mengakui masih menerima cukup banyak laporan dari masyarakat.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan sekolah yang tetap mengarahkan orang tua siswa untuk membeli atau menjahit seragam di tempat tertentu.

BACA JUGA:Target Eliminasi Malaria Lampung Dikebut, Pemprov Fokus Tuntaskan Kasus di Pesawaran

“Report yang masuk cukup banyak. Ada informasi bahwa orang tua diarahkan menjahit di penjahit tertentu. Hal seperti itu akan kami lakukan pembinaan. Kami tegaskan, praktik seperti itu tidak boleh lagi dilakukan,” tegasnya.

Thomas menambahkan, apabila ditemukan satuan pendidikan yang masih melakukan pengondisian, Disdikbud akan melakukan evaluasi serta pembinaan agar seluruh sekolah mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Namun demikian, ia menegaskan kebebasan orang tua dalam membeli seragam tidak berarti mengabaikan standar yang telah ditentukan sekolah.

Orang tua tetap diminta berkoordinasi dengan pihak sekolah terkait spesifikasi seragam, mulai dari warna, model, hingga jenis bahan yang digunakan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait