Ini Daftar UMK Lampung 2026, Lima Daerah di Atas UMP
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu--
BACA JUGA:Korsleting Listrik Dominasi Kasus Kebakaran di Bandar Lampung Selama Desember 2025
Untuk keempat daerah tersebut, besaran UMK disesuaikan dengan ketentuan UMP Tahun 2026.
Sementara itu, Kabupaten Tulang Bawang tidak mengusulkan UMK Tahun 2026.
Selain Tulang Bawang, terdapat empat kabupaten lain yang tidak memiliki Dewan Pengupahan sehingga tidak mengajukan usulan UMK, yakni Kabupaten Lampung Barat, Pesisir Barat, Tanggamus, dan Pesawaran.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, bagi kabupaten yang tidak memiliki Dewan Pengupahan, besaran UMK mengikuti ketetapan UMP Tahun 2026 sebesar Rp3.047.734.
BACA JUGA:Korsleting Listrik Dominasi Kasus Kebakaran di Bandar Lampung Selama Desember 2025
Sebelumnya, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal telah menandatangani Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/865/V.08/HK/2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Lampung pada Senin, 22 Desember 2025.
Dalam keputusan tersebut, UMP Lampung Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.047.734, mengalami kenaikan sebesar 5,35 persen atau Rp154.779,24 dibandingkan UMP Tahun 2025 yang sebesar Rp2.893.070.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




