Disway Awards

Pemprov Lampung Tegaskan Larangan ASN Flexing Gaya Hidup Mewah

Pemprov Lampung Tegaskan Larangan ASN Flexing Gaya Hidup Mewah

Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan para pejabat negara beserta keluarganya agar tidak memamerkan (flexing) gaya hidup mewah, baik dalam kegiatan seremonial maupun aktivitas pribadi. 

Menurutnya, di tengah situasi sosial yang sensitif, sikap pamer kemewahan dapat menimbulkan sentimen negatif di masyarakat.

“Baik dalam perayaan HUT daerah maupun kegiatan kedinasan lainnya, sebaiknya dilakukan secara sederhana,” tegas Tito.

Sejalan dengan arahan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, juga mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung untuk menjaga kesederhanaan dalam kehidupan sehari-hari maupun di media sosial.

BACA JUGA:177 PPL Lampung Utara Dialihkan ke Pusat, Dukung Program Asta Cita Presiden

“Kami mengingatkan ASN agar tidak memposting hal-hal yang berbau kemewahan. ASN adalah pelayan publik, sehingga tidak pantas menampilkan gaya hidup berlebihan,” ujar Marindo di Kantor Gubernur Lampung, Rabu 3 September 2025.

Ia menambahkan, Pemprov Lampung sudah mengeluarkan surat edaran terkait larangan flexing. 

ASN diminta lebih bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak memicu kecemburuan maupun kesenjangan sosial.

Marindo juga menjelaskan bahwa Pemprov telah mengurangi penggunaan hotel untuk kegiatan dinas sebagai bentuk efisiensi anggaran, serta menghindari hiburan berlebihan. Namun, hiburan ringan seperti bernyanyi masih diperbolehkan selama tidak berlebihan.

BACA JUGA:Siswa SMPN 31 Bandar Lampung yang Diduga Keracunan MBG Sudah Kembali Bersekolah

“Yang penting sederhana, tepat, dan tidak melukai perasaan masyarakat,” pungkasnya.

Imbauan ini ditegaskan sebagai bagian dari upaya Pemprov Lampung menanamkan budaya kerja sederhana, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait