Disway Awards

SRIKANDI V3 Jadi Langkah Pemprov Lampung Wujudkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

SRIKANDI V3 Jadi Langkah Pemprov Lampung Wujudkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, memimpin rapat implementasi aplikasi SRIKANDI V3 (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. 

Rapat berlangsung di Ruang Kerja Sekda, Rabu 20 Agustus 2025.

Aplikasi SRIKANDI hadir sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). 

Sistem ini dirancang untuk mempermudah tata kelola kearsipan, mulai dari pembuatan naskah dinas, pengiriman, penerimaan, penjadwalan, hingga pendisposisian dokumen secara digital.

BACA JUGA:APBD Lampung 2026: Gratis Sekolah Negeri hingga Perbaikan Jalan Provinsi

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung, Fitrianita Damhuri, menjelaskan bahwa pihaknya terus mempercepat penerapan aplikasi tersebut di seluruh perangkat daerah.

“Gubernur Lampung sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 80 Tahun 2025 tentang percepatan penerapan aplikasi SRIKANDI. Saat ini pembinaan sudah dilakukan pada 49 perangkat daerah, tinggal satu yang belum, insyaAllah bisa selesai akhir bulan ini,” ungkap Fitrianita.

Ia menambahkan, penerapan SRIKANDI juga berpengaruh pada capaian indeks reformasi birokrasi, terutama dalam aspek digitalisasi arsip

“Tahun lalu capaian kita di angka 87,63 persen dengan kategori memuaskan. Dengan komitmen Pak Sekda, mudah-mudahan tahun ini bisa meningkat,” ujarnya.

BACA JUGA:Viral! Berburu Link DANA Kaget Bikin Ramai Grup WhatsApp, Mau Ikutan?

Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan menyambut baik capaian tersebut dan menegaskan bahwa penerapan SRIKANDI wajib dilaksanakan oleh seluruh perangkat daerah.

“Saya berterima kasih, update SRIKANDI kita sudah semakin baik. Ini adalah kewajiban yang harus dijalankan,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait