Hindari Pajak Progresif, Masyarakat yang Jual Kendaraan Segera Melapor 

Hindari Pajak Progresif, Masyarakat yang Jual Kendaraan Segera Melapor 

Medialampung.co.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung terus meningkatkan pelayanan teknis pembayaran pajak bermotor pada tahun 2022. Salah satunya tentang pajak progresif.

Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Adi Erlansyah mengatakan, pajak progresif adalah denda bagi pengendara yang masih tercatat nama kepemilikannya, meskipun kendaraan tersebut telah berpindah tangan.

“Ini juga akan kita tingkatkan, maka dari itu kita juga sudah kembangkan pelaporannya. Jadi ketika masyarakat kendaraannya sudah pindah tangan segera dia melaporkan agar tidak terkena denda pajak progresif,” katanya, Kamis (27/1).

Ia juga menjelaskan teknis untuk melakukan pelaporan terhadap nama kepemilikan kendaraan yang telah diperjualbelikan bisa dilakukan secara online.

“Jadi teknisnya dia hanya masukan di wa kemudian kita berikan form nya lalu yang bersangkutan tinggal mengisi, nanti langsung data nya pindah kepemilikan. Kemudian di situ juga diperintahkan input foto KTP, lapu syarat lainnya seperti kwitansi,” jelasnya.

Selain itu, terkait program pemutihan pihaknya akan melanjutkan di tahun 2022. Kendati demikian, secara teknis program tersebut akan berbeda apa yang dilaksanakan di tahun 2021.

Hal ini untuk memberikan keringanan kepada masyarakat menengah ke bawah terkait pembayaran pajak berkendara.

"Keringanan pembayaran pajak yang diberikan salah satunya ketika ia ada tunggakan di bawah tahun 2022 dengan memiliki kendaraan di bawah 150 CC maka akan diberikan keringanan 50 persen. Lalu apabila CC-nya diatas 150 mungkin ditingkatkan menjadi 25 persen kekurangannya. Begitu juga dengan kendaraan roda empat,”pungkasnya. (ded/mlo)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: