Piutang BUMD Pesbar Capai Rp67,5 Juta

Piutang BUMD Pesbar Capai Rp67,5 Juta

Medialampung.co.id - Hingga akhir tahun 2021, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pengelolaan sabut kelapa di Kawasan Usaha Agroindustri Terpadu (KUAT) Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) milik Pemkab setempat yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam hal ini PT.Krui Sukses Mandiri, belum ada yang direalisasikan.

Sehingga, dengan belum terealisasikannya PAD itu, tetap menjadi piutang BUMD terhadap Pemkab Pesbar, karena sudah menjadi kewajiban BUMD sesuai dengan perjanjian kerjasama sebelumnya. Bahkan, Pemkab Pesbar melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dna Perdagangan (Diskoperindag) telah melayangkan teguran ke pihak BUMD untuk segera menyelesaikan tunggakan PAD dengan Pemkab setempat.

“Sampai sekarang belum ada sama sekali PAD yang masuk dari KUAT yang dikelola BUMD itu. Kita juga sudah melayangkan surat ke BUMD, tapi hingga kini belum direspon,” kata Kabid Perindustrian, Yudi Era Seda, S.T, M.M., Rabu (29/12).

Menurutnya, dengan belum terealisasikannya PAD sesuai dengan kesepakatan sebelumnya. Maka statusnya tetap terutang dan jika ingin dilanjutkan kembali dalam pengelolaan KUAT itu, pihak BUMD harus melunasi terlebih dahulu piutang PAD-nya. BUMD merupakan milik Pemkab setempat, karena tetap akan memperhatikan kebijakan Pemkab Pesbar terkait BUMD itu.

“Secara keseluruhan untuk piutang BUMD terhadap Pemkab Pesbar dari PAD yang bersumber dari pengelolaan KUAT itu tercatat sebesar Rp67.500.000,-,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT.Krui Sukses Mandiri, Adilatma Belapasya, mengatakan, terkait pengelolaan KUAT itu sudah berjalan. Hanya saja banyak kendala, terutama dampak Pandemi Covid-19 mengakibatkan penjualan mitra BUMD ke pembeli menurun drastis. Sehingga, terjadi penumpukan bahan baku.

“Produksi kita hanya mampu beroperasi satu mesin saja, dengan kapasitas dua ton perjam. Dimana, diawal kesepakatan kita yakni dua mesin produksi dengan kapasitas lima ton produksi per jam,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, pembayaran mitra juga masih tertunda. Sehingga target capaian itu masih cukup jauh. Sedangkan, dalam pemenuhan target dengan Pemkab Pesbar, BUMD juga masih terus berupaya semaksimal mungkin. Salah satunya dengan mencari mitra lain yang lebih baik, sesuai arahan Bupati Pesbar kepada BUMD.

Terlebih, tahun anggaran 2022 mendatang, BUMD Pesbar berdasarkan informasi bahwa tidak ada anggaran, sehingga itu akan menyebabkan terjadi kewajiban membayar gaji karyawan tertunda. Karena itu, secara otomatis kegiatan operasional BUMD akan terhenti, dengan begitu akan dikembalikan lagi kepada pemegang saham.

“Kami sangat berharap ada Peraturan Daerah (Perda) pengelolaan BUMD, karena induk dari tata kelola ada di Perda itu. Kita juga berharap BUMD dapat dimaksimalkan lagi dengan disepakatinya Ranperda pengelolaan BUMD itu,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: