Januari 2022, DPB Pesbar Jadi 108.756 Pemilih

Januari 2022, DPB Pesbar Jadi 108.756 Pemilih

Medialampung.co.id - Memasuki agenda pemutakhiran data pemilih berkelanjutan perdana di tahun 2022. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), melaksanakan rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan Januari 2022 di kantor KPU Kabupaten setempat, Kamis (3/2).

Kegiatan dilaksanakan dengan berpedoman pada Surat Edaran Ketua KPU RI No.366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021, Perihal Perubahan Surat KPU RI No.132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.

Dalam pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi DPB bulan Januari 2022 secara internal itu dihadiri Ketua KPU Kabupaten Pesbar Marlini, serta seluruh anggota Komisioner dan Sekretaris KPU Kabupaten Pesbar.

Anggota KPU Pesbar Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Marten Efendi, mengatakan hasil rekapitulasi data pemilih berkelanjutan pada bulan Januari 2022 dengan total 108.756 pemilih, yang tersebar di 318 Tempat Pemungutan Suara (TPS), 118 Pekon/Kelurahan dan 11 Kecamatan di Kabupaten setempat.

“Hal itu sesuai dengan berita acara No.006/PL/01.2/1813/2022 tentang rapat rekapitulasi data pemilih berkelanjutan periode bulan Januari 2022,” katanya.

Dijelaskannya, validasi data yang sudah ditetapkan dalam pleno DPB Januari 2022 ini sebanyak 95 pemilih dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) lagi, itu karena pemilih sudah meninggal dunia. Sedangkan, pada untuk pemilih baru tidak ada. 

Selain itu, untuk jumlah pemilih yang melakukan perubahan data seperti mengubah elemen data sebanyak 1.892 pemilih, ubah alamat asal dan alamat tujuan masing-masing ada dua pemilih.

“Jumlah hasil rekapitulasi DPB periode Januari 2022 ini mengalami penurunan dibandingkan dengan DPB sebelumnya yakni sebanyak 108.851 pemilih,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Pesbar Marlini, mengatakan, rapat pleno rekapitulasi DPB periode Januari 2022 merupakan tahapan awal di tahun 2022 dan  tetap akan dilaksanakan setiap bulan selama tahun 2022 secara internal seperti tahun sebelumnya. 

Sedangkan, untuk kegiatan rapat pleno yang melibatkan stakeholder terkait seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kesbangpol, Bawaslu Pesbar, TNI/Polri, serta pihak terkait lainnya, itu dilaksanakan per triwulan.

“Untuk itu, kita berharap kepada masyarakat yang belum masuk dalam daftar pemilih dan sudah memenuhi syarat untuk menyalurkan hak suaranya agar bisa segera berkoordinasi dengan KPU Pesbar dan Disdukcapil serta pihak terkait lainnya,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: