Imbau OPD Ajukan SPM-LS dan GU Sebelum Deadline
Medialampung.co.id - Menjelang akhir tahun 2021, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) kembali mengingatkan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab setempat untuk segera mengajukan Surat Perintah Membayar Langsung maupun Ganti Uang Nihil (SPM-LS dan SPM-GU) sebelum batas tenggang waktu (deadline) yang telah ditentukan.
Kepala BPKAD Pesbar, I Nyoman Setiawan, S.E, M.M., melalui Sekretaris Herdi Wilismar, S.H, M.M., mengatakan, BPKAD Pesbar telah menyampaikan surat edaran ke seluruh OPD terkait dengan pelaksanaan SPM-LS dan SPM-GU Nihil tahun anggaran 2021. Mengingat, tidak lama lagi sudah memasuki tutup tahun.
“Hal ini harus menjadi perhatian seluruh OPD di lingkungan Pemkab setempat, sehingga jangan sampai terjadi ada OPD yang mengajukan SPM-LS dan GU itu melebihi batas waktu yang telah ditentukan,” katanya, Senin (20/12).
Dijelaskannya, untuk batas akhir SPM-GU Nihil itu terakhir sampai dengan tanggal 27 Desember 2021, sedangkan untuk pengajuan SPM-LS terakhir hingga tanggal 29 Desember 2021 mendatang.
Artinya, itu merupakan batas deadline. Sehingga hal tersebut harus menjadi perhatian seluruh OPD, sehingga nanti semua pengajuan pencairan anggaran terealisasi tepat waktu. Jika ada OPD melebihi batas waktu dalam pengajuan SPM-LS dan GU tersebut, tentunya sudah tidak bisa lagi dilaksanakan.
“Untuk itu, jangan sampai terjadi. Kemungkinan sampai dengan saat ini semua OPD rata-rata sudah mengajukan SPM tersebut. Mudah-mudahan tidak ada hambatan dalam pengajuan pencairan anggaran tersebut,” jelasnya.
Ditambahkannya, BPKAD Pesbar sampai dengan saat ini juga tetap mengimbau seluruh OPD di lingkungan Pemkab setempat dalam pengelolaan keuangan Negara yang ada pada OPD masing-masing untuk dapat maksimal dengan tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Begitu juga dengan kelengkapan berkas administrasinya diharapkan tidak ada kendala.
“Kita berharap pengelolaan keuangan hingga administrasi di masing-masing OPD benar-benar maksimal, dan tidak terjadi persoalan. Karena itu diharapkan harus tetap mengacu pada aturan yang berlaku,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




