Tambahan DBH Pajak Kendaraan dan Rokok Masuk Kasda
Medialampung.co.id – Badan pendapatan Daerah (Bapenda), kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mencatat terdapat penambahan dana bagi hasil pajak (DBH) dari Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Pusat.
Dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor triwulan kedua dari pemerintah Provinsi Lampung telah masuk ke Kas Daerah, termasuk DBH pajak rokok dari pemerintah pusat untuk triwulan ketiga.
Kepala Bapenda Pesbar, Kasmir, S.Sos., mengatakan DBH pajak kendaraan bermotor dari Pemprov Lampung triwulan kedua yang masuk ke kas daerah mencapai Rp10.274.535.674, sedangkan DBH rokok triwulan ketiga sebesar Rp3.959.957.140.
“Alhamdulillah DBH pajak kendaraan bermotor untuk triwulan kedua dan DBH rokok triwulan ketiga tahun 2021 sudah kita terima, meski angkanya tidak terlalu besar tapi harus kita syukuri,” kata dia.
Dijelaskannya, penyaluran DBH pajak kendaraan dan rokok itu dihitung berdasarkan penerimaan pajak selama tiga bulan, jadi penyaluran DBH itu dilakukan setelah tiga bulan, atau bulan keempat, kedelapan, bulan kesepuluh dan awal tahun selanjutnya.
“Tapi akibat pandemi Covid-19 ini, penerimaan DBH pajak itu tidak sesuai jadwal lagi, hal itu bisa kita lihat penerimaan DBH pajak kendaraan dan rokok sekarang ini dimana baru triwulan kedua untuk kendaraan dan triwulan ketiga untuk rokok,” jelasnya.
Dipaparkannya, penerimaan DBH pajak kendaraan bermotor dari pemerintah Provinsi Lampung triwulan kedua lalu sebesar Rp10.274.535.674 yang berasal dari sejumlah bidang pajak kendaraan bermotor.
“Realisasi DBH pajak kendaraan bermotor triwulan kedua tahun 2021 dari Pemprov Lampung itu yakni pajak kendaraan bermotor sebesar Rp2.927.806.915 bea balik nama kendaraan bermotor Rp2.278.859.262 pajak bahan bakar kendaraan bermotor Rp5.041.280.067 dan pajak air permukaan Rp26.589.430,” terangnya.
Ditambahkannya, dalam pembayaran DBH pajak setiap triwulan berbeda disesuaikan dengan jumlah pembayaran pajak yang diterima, pihaknya berharap pembayaran DBH pajak kendaraan dan pajak rokok itu dapat tepat waktu.
“Pembayaran DBH itu disesuaikan dengan jumlah pajak daerah yang diterima pada triwulan pertama tahun ini, kita berharap DBH kendaraan bermotor triwulan kedua dari pemprov lampung bisa segera diterima,” pungkasnya. (ygi/d1n/mlo)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




