Soal Pembangunan Menumpuk di Satu Sekolah, Komisi III Akan Bahas dan Turun Lapangan
Medialampung.co.id - Persoalan terkait kegiatan pembangunan sarana dan prasarana pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 lalu, yang menumpuk di salah satu sekolah yakni di SDN 64 Krui, Pekon Marang Kecamatan Pesisir Selatan, menjadi perhatian serius DPRD Pesbar.
Bahkan, pekan depan anggota DPRD Pesbar Komisi III akan melaksanakan rapat internal guna membahas persoalan di Disdikbud setempat itu, salah satunya terkait pembangunan sarana dan prasarana pendidikan yang menumpuk di satu sekolah itu.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Pesbar, Fadli Ahmadi, A.Md., mengatakan, dengan adanya informasi kegiatan pembangunan yang menumpuk disalah satu sekolah yang bersumber dari DAK tahun 2021 lalu, itu segera ditindaklanjuti untuk mengetahui akar persoalan dan sistemnya seperti apa, termasuk juga kualitas bangunnya.
“Kami di Komisi III ini akan membahasnya terlebih dahulu secara internal, kalau tidak ada perubahan itu akan dijadwalkan Senin (23/1) mendatang,” katanya, Jumat (21/1).
Dikatakannya, setelah pembahasan internal di Komisi III itu tidak menutup kemungkinan semuanya akan turun kelapangan untuk mengecek dan memantau kegiatan pembangunan di SDN 64 Krui itu, dan di sekolah lainnya yang telah menerima pembangunan melalui DAK pendidikan tahun 2021 lalu.
“Dari hasil monitoring di lapangan nanti, selanjutnya kami juga akan kembali membahasnya di Komisi III dengan melibatkan Disdikbud Pesbar maupun pihak-pihak terkait lainnya,” jelasnya.
Menurutnya, persoalan seperti yang ada di SDN 64 Krui tersebut memang terlihat sangat aneh dan dinilai amburadul baik dalam perencanaan, sistem data pokok pendidikan (dapodik), evaluasi, dan pengawasan maupun sosialisasi dari Disdikbud Pesbar. Sehingga, kondisi itu jelas membuat carut marutnya kegiatan pembangunan sekolah terutama yang ada dibawah naungan Disdikbud Pesbar.
“Ini jelas menimbulkan kecemburuan sosial terhadap sekolah lain yang memang tidak mendapat kucuran pembangunan dari DAK tersebut,” ujarnya.
Ditambahkannya, yang terlihat cukup miris bahwa di SDN 64 Krui itu sudah ada gedung Perpustakaan yang masih difungsikan, tapi mengapa sekolah itu bisa mendapat pembangunan gedung baru. Padahal, diyakininya masih ada sekolah lainnya yang membutuhkan gedung perpustakaan. Soal adanya pembangunan gedung Perpustakaan itu juga akan disampaikan dalam pembahasan, mengapa itu bisa terjadi?.
“Jika melalui sistem berarti dari Disdikbud tidak mengontrol ataupun mengawasi dan mensosialisasikan ke sekolah. Semua persoalan itu akan kita kupas agar kedepan sistem yang ada benar-benar sesuai, sehingga pembangunan di sekolah lebih tepat sasaran,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, mengenai persoalan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana pendidikan tahun anggaran 2021 lalu yang menumpuk di SDN 64 Krui, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), terkesan minim monitoring dan evaluasi ke sekolah-sekolah yang ada di kabupaten setempat.
Pasalnya, kegiatan pembangunan yang menumpuk di SDN 64 Krui melalui anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tahun 2021 itu terjadi dengan dalih karena sudah melalui sistem di Pemerintah Pusat.
Kabid Sarana dan Prasarana(Sarpras), Sunandarsyah, M.M., mengaku, kegiatan pembangunan disekolah-sekolah penerima DAK tahun 2021 lalu itu terlebih dahulu melalui sistem pada aplikasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran (Krisna), dan itu merupakan petunjuk Pemerintah Pusat.
“Dalam aplikasi Krisna itu tersambung langsung dengan data pokok pendidikan (dapodik) sekolah, jadi untuk pengusulan pembangunan yang ada disekolah itu bukan secara manual,” kilahnya, Rabu (19/1).
Diakuinya, seluruhnya telah melalui sistem berdasarkan dapodik sekolah. Dicontohkannya, jika dalam dapodik sekolah tertera belum memiliki gedung RKB, Perpustakaan atau membutuhkan pembangunan lainnya, dan pihak sekolah mengajukan usulan melalui DAK itu, maka secara otomatis jika akan menerima DAK itu akan terealisasi sesuai dengan usulan yang ada di dapodik tersebut.
“Jadi, yang muncul dalam aplikasi Krisna itu sekolah yang sudah mengajukan proposal dan masuk dalam sistem,” ungkapnya kembali berkilah.
Berdasarkan data yang diperoleh melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), salah satu SD Negeri yang mendapat kucuran anggaran cukup besar ditahun 2021 lalu itu yakni di SDN 64 Krui, di Pekon Marang Kecamatan Pesisir Selatan.
Dalam informasi yang melalui aplikasi SiRUP LKPP itu ada empat item kegiatan di SDN 64 Krui, antara lain pembangunan satu unit gedung berisi dua lokal Ruang Kelas Belajar (RKB) beserta perabotan dengan besaran anggaran Rp450 juta. Pembangunan jamban beserta sanitasi senilai Rp140 juta, pembangunan ruang Perpustakaan beserta perabotan senilai 215 juta, dan pembangunan ruang guru beserta perabotan dengan nilai anggaran Rp200 juta lebih. (yan/d1n/mlo)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




