Pengerjaan Jembatan Way Rilau di Addendum

Pengerjaan Jembatan Way Rilau di Addendum

Medialampung.co.id - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melakukan addendum hingga batas akhir tahun 2021, terhadap pembangunan jembatan sungai Way Rilau penghubung Pekon Sukabanjar dengan Pekon Mon, Kecamatan Ngambur, yang dikerjakan oleh CV. Abdi Karya Pratama.

Kepala Dinas PUPR Pesbar, Ir.Jalaludin, M.P., melalui Kabid Bina Marga, Andrian Sani, S.T, M.T., mengatakan dilaksanakannya addendum itu karena dalam pengerjaan pembangunan jembatan itu mengalami keterlambatan, salah satunya disebabkan karena faktor cuaca. Sehingga pelaksanaan pembangunan jembatan di sungai Way Rilau itu kerap terdampak banjir.

“Kondisi cuaca memang menjadi salah satu faktor terkendalanya pembangunan, terlebih pembangunan jembatan sungai yang jelas akan sangat berdampak terutama saat terjadi banjir,” katanya, Senin (25/10).

Dijelaskannya, sebelumnya pihaknya sudah mendapat foto dokumentasi pengerjaan pembangunan jembatan yang terdampak banjir itu sebagai salah satu bukti. Sehingga dapat dilaksanakan addendum pengerjaannya hingga batas waktu akhir 2021 mendatang. Sedangkan, berdasarkan kontrak bahwa pembangunan jembatan itu dengan batas waktu selama 180 hari kalender pengerjaan, atau terhitung sejak April 2021 dengan jadwal penyelesaian yakni pada tanggal 19 Oktober 2021 lalu.

“Dari hasil pengecekan bahwa keterlambatan pembangunan jembatan itu salah satunya dipengaruhi faktor cuaca,” jelasnya.

Ditambahkannya, meski dilakukan addendum, tapi Dinas PUPR tetap akan memberikan sanksi terhadap CV. Abdi Karya Pratama dalam pelaksanaan pengerjaan itu. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.243/PMK.05/2015 tentang perubahan atas PMK No.194/PMK.05/2014 tentang pelaksanaan anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai akhir tahun anggaran.

“Dalam aturan itu salah satunya pihak rekanan diberikan waktu paling lama 90 hari kerja, dan dikenakan denda sebesar 1/1.000 per hari dari nilai pekerjaan yang belum rampung. Sedangkan pembangunan jembatan itu dengan total anggaran sekitar Rp3,5 Miliar yang bersumber dari APBD Pesbar 2021,” jelasnya.

Masih kata dia, pengerjaan pembangunan jembatan Way Rilau yang dilakukan addendum itu, sebab jembatan penghubung itu cukup penting. Terlebih merupakan akses utama masyarakat di dua Pekon. Sehingga, pembangunannya harus tetap dilaksanakan hingga selesai.

“Mudah-mudahan setelah di addendum itu pelaksanaan pembangunan jembatan itu tidak lagi terkendala hingga selesai,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: