Pemkab Pesbar Tegaskan ASN Dilarang Bepergian dan Cuti Selama Nataru
Medialampung.co.id – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab setempat, dilarang untuk bepergian dan cuti selama libur hari raya natal tahun 2021 dan tahun baru tahun 2022 (Nataru).
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdakab Pesbar, Ir.Hasnul Abrar, M.P., mengatakan, ketentuan larangan bepergian dan cuti selama Nataru bagi ASN pada 20 Desember 2021 hingga tanggal 2 Januari 2022 itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) No.13/2021, dan No.26/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau cuti bagi Pegawai ASN selama hari libur Nasional tahun 2021 dalam masa pandemi Covid-19.
“Selain itu, surat edaran MenPAN-RB No.21/2021 tentang penguatan protokol kesehatan dalam tata kelola instansi pemerintah dalam masa pandemi Covid-19,” katanya, Rabu (1/12).
Dijelaskannya, dalam surat edaran MenPAN-RB No.13/2021 salah satunya menjelaskan bahwa ASN dilarang mengambil curi dan bepergian ke luar daerah di minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah.
Sehingga ASN dilarang untuk cuti dan bepergian keluar daerah mulai 20 Desember 2021. Sedangkan, pada surat edaran MenPAN-RB No.26/2021 dijelaskan bagi ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama periode hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, yakni pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
“Untuk itu, Pemkab Pesbar mengimbau agar seluruh ASN dilingkungan Pemkab setempat untuk dapat memperhatikan imbauan tersebut,” ujarnya.
Dikatakannya, Pemkab Pesbar juga telah menyampaikan perihal larangan dan cuti bagi ASN selama libut Nataru, ke seluruh OPD di lingkungan Pemkab setempat. Tentunya dalam larangan sesuai surat edaran MenPAN-RB itu juga tetap ada pengecualian bagi ASN yakni dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan ataupun sakit.
“Selama Nataru nanti, Pemkab setempat tentu akan tetap melakukan monitoring dan evaluasi seluruh ASN di setiap OPD. Untuk itu diharapkan agar seluruh ASN dilingkungan Pemkab Pesbar ini tetap menjaga dan meningkatkan kedisiplinannya,” tandasnya.(yan/mlo)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




