Pemkab Pesbar Keluarkan SE Percepatan Vaksinasi
Medialampung.co.id – Menjelang berakhirnya tahun 2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesbar), mengeluarkan surat edaran No.440/4950/IV.02/2021 tentang percepatan vaksinasi Covid-19 di kabupaten setempat.
Surat edaran itu ditujukan kepada Camat, Peratin dan Lurah yang tersebar di 11 Kecamatan, 116 pekon dan dua kelurahan di kabupaten setempat dalam rangka pendataan warga yang belum menerima vaksin dosis pertama.
Sekretaris Satgas Covid-19, Syaifullah, S.Pi., mengatakan, surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemkab Pesbar yang ditandatangani oleh bupati pada Selasa (21/12) lalu sebagai tindak lanjut hasil rapat koordinasi Jumat (17/12) lalu.
“Rapat koordinasi itu membahas berbagai hal di kabupaten ini, salah satunya terkait percepatan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang sama sekali belum menerima vaksin tapi sudah masuk dalam sasaran,” kata dia.
Dijelaskannya, dalam SE itu jelas disebutkan bahwa Camat, Lurah dan Peratin agar melakukan pendataan masyarakat yang belum dan yang telah divaksin selambat-lambatnya sampai Kamis (23/12) kepada Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra.
“Bagi kecamatan dan pekon yang capaian vaksinasi nya masih di bawah 70 persen untuk segera membuat strategi agar capaian vaksinasi di masing-masing wilayah berada di angka 70 persen hingga akhir tahun ini,” jelasnya.
Ditambahkannya, Camat dan Peratin harus memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa banyak manfaat yang akan didapatkan jika mengikuti vaksinasi, salah satunya meningkatkan kekebalan tubuh.
“Sekarang semua layanan ke masyarakat seperti akan mendapatkan bantuan sosial, mengurus SIM, berobat di Puskesmas atau di RS KH. Muhammad Thohir, mengurus syarat nikah, keramaian, mengurus perizinan, pembuatan KK dan KTP, harus menunjukan kartu vaksin dan keluarganya,” terangnya.
Selain itu, dalam pelaksanaan vaksinasi tersebut Camat dan peratin harus melibatkan organisasi masyarakat dalam pengumpulan masa, sehingga target sasaran vaksinasi itu bisa tercapai dengan maksimal.
“Kita berharap seluruh Camat dan Peratin bisa mengkoordinasikan masyarakat di wilayah masing-masing untuk bersama-sama mematuhi SE yang telah disampaikan oleh Bupati, untuk membantu pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya.(ygi/d1n/mlo)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




