Satpol PP Pesbar Akan Tindak Tegas Pemilik Ternak

Satpol PP Pesbar Akan Tindak Tegas Pemilik Ternak

Medialampung.co.id - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) dalam waktu dekat segera menertibkan kembali hewan ternak yang diliarkan pemiliknya, baik di tempat umum maupun jalan raya yang meresahkan warga dan pengguna jalan.

Plt. Kasatpol PP-Damkar Pesbar, Cahyadi Moeis, mengatakan, pihaknya kembali menerima informasi dari masyarakat bahwa hewan ternak yang diliarkan pemiliknya kini kembali marak. Bahkan hingga ke jalan raya dan meresahkan pengguna jalan serta masyarakat sekitar.

“Padahal kita sudah berupaya untuk melakukan sosialisasi aturan yang berlaku, bahkan sudah melakukan penertiban dan tindakan tegas terhadap kepemilikan hewan ternak yang diliarkan itu,” katanya, Rabu (23/3).

Tapi, kata dia, masih banyak pemilik hewan ternak yang bandel dan tidak mengindahkan imbauan dan peraturan yang berlaku seperti yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Pesbar No.2/2021 tentang tata cara pelaksanaan sanksi administratif pelanggaran tertib usaha ternak Peraturan Daerah (Perda) No.12/2017 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Pesbar No.3/2020 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Pesbar No.12/2017 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

“Di Pasal Tiga dalam aturan itu dijelaskan bahwa setiap peternak wajib menempatkan hewan ternaknya di dalam kandang atau mengembalikannya di padang rumput dengan pengawasan,” jelasnya.

Ditambahkannya, bagi yang melanggar akan dikenakan denda administratif. Seperti yang tertuang dalam Pasal 7 ayat (1). Dalam aturan itu juga bahwa ternak yang ditangkap oleh petugas dapat diambil oleh pemiliknya setelah membayar denda administratif berupa uang tebusan yang besarnya ditentukan menurut jenis ternak antara lain ternak besar Rp1 juta per ekor, dan ternak kecil Rp300 ribu per ekor.

“Denda administratif berupa uang tebusan itu disetor pada Kas Daerah. Sedangkan, ternak yang ditangkap harus ditebus pemiliknya paling lama dalam waktu 5x24 empat jam setelah ditangkap. Kalau sampai tenggang waktu penebusan tidak ditebus oleh pemiliknya, maka statusnya menjadi barang milik daerah yang sah,” ungkapnya.

Karena itu, tegas Cahyadi, dengan adanya laporan masyarakat mengenai hewan ternak seperti sapi, maupun kambing yang diliarkan itu kembali marak salah satunya yang ada di Kecamatan Krui Selatan maupun wilayah lainnya itu akan segera ditindaklanjuti.

“Kita akan segera menggelar penertiban lagi terhadap hewan ternak yang diliarkan itu, dan pemiliknya tetap akan kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: