Guru PAI Pesbar Dapat Pembinaan dari Kemenag

Guru PAI Pesbar Dapat Pembinaan dari Kemenag

Medialampung.co.id - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) menggelar pembinaan sekaligus sosialisasi moderasi beragama pada guru Pendidikan Agama Islam (PAI) tahun 2022, yang dipusatkan di aula Sartika Guest House Kecamatan Pesisir Tengah, Sabtu (19/2).

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Kemenag Pesbar Hi.Yulizar Andri, S.T, M.Ag., yang diwakili oleh Kasi Pendidikan Islam Ahmad Khotob, S.Ag, M.M., Kabid Kebudayaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesbar, Prasetyo Bayu Nugroho, S.Pel., Ketua MUI Pesbar Drs.Kadarusman, M.Pd.I., Pemerhati Sosial Keagamaan, Heri Kiswanto, S.Sos.I., Narasumber Hotman Suarsa, S.Pd.I., Pengawas Madrasah, tokoh agama serta seluruh guru PAI se-Kabupaten Pesbar.

Dalam Kesempatan itu, Kasi Pendidikan Islam Ahmad Khotob, menyampaikan pendidikan agama dan keagamaan islam merupakan suatu rangkaian proses pembelajaran yang berciri khas islam, dimana didalamnya terdapat keterkaitan antara kelembagaan, anak didik serta tenaga pendidik.

"Tenaga Pendidik PAI di Kabupaten Pesbar sendiri yang telah terdata di kantor Kemenag Pesbar berjumlah 231 guru yang terdiri dari 126 guru PNS dan 105 guru non PNS," katanya.

Dijelaskannya, adapun jumlah guru PNS dan pengawas yang telah tersertifikasi sebanyak 61 guru dan lima guru Non PNS. Oleh karena itu Kemenag mengharapkan kerjasama dan koordinasi dari pihak-pihak terkait untuk dapat terus meningkatkan jumlah guru PAI profesional.

"Karena dari dan oleh guru PAI inilah sifat dan karakter peserta didik diciptakan," ucapnya.

Sebagaimana telah diketahui bersama bangsa Indonesia merupakan bangsa majemuk yang terdiri dari berbagai macam pulau, ras, etnis, bahasa, dan suku yang kurang lebih sekitar 600 suku dengan berbagai macam budaya yang berbeda-beda. 

Dengan adanya berbagai macam suku, bangsa, dan budaya tersebut tidak heran jika Indonesia disebut sebagai salah satu Negara multikultural terbesar di dunia.

"Setiap agama pasti memiliki aturan terkait dengan toleransi. Islam sebagai agama terbesar yang dianut oleh mayoritas warga Indonesia tentunya memiliki aturan-aturan yang mengacu kepada kemaslahatan umat islam," jelasnya.

Setidaknya, kata dia, aturan-aturan itu memiliki korelasi dengan misi moderasi beragama yang menjadi landasan Negara Indonesia.

Islam sendiri dalam pembentukan hukumnya memiliki lima prinsip yaitu menjaga agama (hifdz al-din), menjaga jiwa (hifdz al-nafs), menjaga akal (hifdz al-aql) menjaga keturunan (hifdz al-nasl), dan menjaga harta (hifdz al-mal).

"Dari prinsip hukum islam tersebut dapat digambarkan bahwa hak untuk hidup bersama, menghargai keberadaan orang lain, menjaga keberlangsungan hidup dan menjaga nyawa seseorang harus dijunjung tinggi," kata dia.

Oleh sebab itu, lanjutnya, diperlukan peran guru agama dalam menanamkan moderasi beragama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang multikultural ini. Moderasi beragama sebagaimana digambarkan yaitu memiliki makna seimbang, di tengah-tengah, tidak berlebihan, tidak truth clime, tidak menggunakan legitimasi teologi yang ekstrim, mengaku kelompok dirinya paling benar, netral, dan tidak berafiliasi dengan partai politik tertentu.

"Dengan demikian, moderasi beragama sangat perlu untuk ditanamkan kepada siswa agar tercipta hubungan harmonis antara guru, peserta didik, masyarakat dan lingkungan sekitar sehingga tercipta lingkungan yang damai dan aman dari berbagai ancaman," pungkasnya.(yan/mlo)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: