Waspadai Uang Palsu Saat Transaksi Jual Beli
Medialampung.co.id - Jajaran Polsek Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) kembali mengingatkan seluruh pemilik toko, warung, dan pedagang dipasar tradisional untuk waspada terhadap peredaran uang palsu (Upal) selama Ramadhan hingga hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah mendatang. Pasalnya, dalam kondisi tersebut transaksi jual beli dipastikan akan meningkat.
Kapolsek Bengkunat, AKP Hi.Suhairi, mendampingi Kapolres Lampung Barat (Lambar) AKBP. Hadi Saepul Rahman, S.Ik., mengatakan, di Kabupaten Pesbar salah satunya di wilayah hukum Polsek Bengkunat merupakan salah satu wilayah yang dilalui ruas jalan lintas barat (jalinbar), dan merupakan ruas jalan penghubung antar Provinsi.
“Dengan begitu, banyak masyarakat dari luar daerah, bahkan luar Provinsi yang melintas di daerah ini,” katanya, Selasa (29/3).
Sehingga, kata dia, masyarakat harus mampu mencegah dan mengantisipasi terjadinya tindakan kriminal, termasuk terhadap peredaraan uang palsu, terlebih selama Ramadhan dan hari raya Idul Fitri mendatang dipastikan transaksi jual beli bakal meningkat.
Untuk itu, yang perlu diwaspadai bagi para pedagang di pasar dan warung serta pemilik toko, saat melakukan transaksi jual beli terlebih dahulu harus benar-benar memperhatikan dan memeriksa uang saat bertransaksi.
“Hal ini harus dilakukan karena sebagai antisipasi terjadinya peredaran uang palsu, mengingat diwilayah hukum Polsek Bengkunat ini pernah ada peredaran uang palsu, terutama saat memasuki bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri,” jelasnya.
Untuk itu, lanjutnya, para pedagang diharapkan tidak lalai, biasanya modus oknum yang melakukan peredaran uang palsu itu dengan cara membeli barang-barang dengan nilai kecil di warung-warung, seperti membeli rokok dan sebagainya. Dengan uang pecahan sebesar Rp100 ribu, dan Rp50 ribu.
Masyarakat khususnya para pedagang juga diharapkan memahami kondisi uang asli dan uang palsu.
“Kita juga berharap kalau ada masyarakat yang menemukan ada peredaran uang palsu segera melapor ke Polsek atau aparat kepolisian terdekat maupun pihak terkait lainnya, sehingga bisa kita tindaklanjuti,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




