PBI-JK Dinonaktifkan, Dinsos Pesbar Minta Peratin Cek Warganya

PBI-JK Dinonaktifkan, Dinsos Pesbar Minta Peratin Cek Warganya

Medialampung.co.id - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) minta seluruh Peratin dan Lurah di Kabupaten setempat segera mengecek kembali warganya terutama peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN) yang kini telah dinonaktifkan oleh Pemerintah Pusat.

Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, dr. Edwin Maas., mendampingi Kepala Dinsos setempat, Agus Triyadi, S.Ip, M.M., mengatakan di Kabupaten Pesbar  terdapat 19.472 jiwa peserta PBI-JK yang bersumber dari APBN telah dinonaktifkan kepesertaannya. Sehingga, diharapkan seluruh Peratin dan Lurah di Pesbar agar mengecek kembali peserta PBI-JK di wilayahnya yang telah dinonaktifkan.

“Hal itu bertujuan untuk mengetahui apakah peserta PBI-JK non aktif itu benar-benar merupakan warga yang sudah mampu atau memang masih berstatus sebagai warga kurang mampu (miskin),” katanya, Jumat (15/10).

Karena itu, kata dia, Dinsos setempat dalam waktu dekat akan serta menyurati seluruh Peratin dan Lurah maupun Kecamatan se-Kabupaten Pesbar ini agar dapat melakukan pengecekan terhadap warganya yang non aktif dari kepesertaan PBI-JK tersebut. Sehingga, jika hasil pengecekan nanti ada warganya yang sudah dianggap mampu, maka disarankan untuk dapat mengaktifkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara mandiri.

“Tetapi jika nanti kepesertaan PBI-JK non aktif itu masih ditemukan ada warga yang dianggap tidak mampu atau warga miskin, maka itu bisa diproses untuk diusulkan ke data miskin atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” jelasnya.

Sehingga, kata dia, nanti bagi warga yang telah masuk ke dalam DTKS tersebut, akan diproses untuk pengusulannya ke Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk bisa dimasukan kembali sebagai peserta PBI-JK yang bersumber dari APBN. Meski prosesnya cukup panjang, tentu diharapkan tidak terjadi terkendala.

“Untuk itu, diharapkan Peratin, Lurah hingga Kecamatan di wilayahnya masing-masing bisa secepatnya melakukan pengecekan terhadap warganya dan seegra melaporkan ke Dinsos setempat,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 19.472 jiwa peserta PBI-JK di Kabupaten Pesbar kini telah dinonaktifkan, dan tidak lagi mendapatkan hak pelayanan kesehatan secara gratis di fasilitas kesehatan (Faskes).

Dinonaktifkannya 19.472 jiwa peserta PBI-JK itu sesuai keputusan Menteri Sosial No.92/HUK/2021 tahun 2021, keputusan Mensos No.1/HUK/2021 tahun 2021, dan surat Sekretaris Jenderal kementerian Kesehatan No.JP.02.01/X/14803/2021 tentang pendaftaran penetapan PBI-JK Tahun 2021. 

Secara keseluruhan di Kabupaten Pesbar ini jumlah PBI-JK itu sebanyak 101.090 jiwa.

Dari jumlah itu terdapat 19.472 jiwa PBI-JK tidak terdaftar lagi sebagai peserta PBI-JK (non aktif), dan 81.618 jiwa peserta PBI-JK telah ditetapkan sebagai peserta PBI-JK atau masih aktif. Selain itu, dari jumlah 81.618 jiwa peserta PBI-JK yang masih aktif itu, terdapat 73.163 jiwa berdasarkan DTKS, dan 8.455 jiwa data yang telah diperbaiki menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).(yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: