Fraksi PKB Minta Pemkab Siapkan Anggaran Pesantren

Fraksi PKB Minta Pemkab Siapkan Anggaran Pesantren

Medialampung.co.id - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), meminta Pemkab setempat dapat mempersiapkan anggaran biaya untuk kebutuhan Pondok Pesantren (Ponpes) melalui anggaran tahun 2022 mendatang.

Itu seiring dengan keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) No.82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Mengingat harapan itu juga sudah lama dinanti-nantikan oleh para Ustadz di Kabupaten Pesbar ini yang sesuai dengan motto Kabupaten Pesbar yakni Negeri Para Saibatin dan Ulama.

Hal tersebut disampaikan Riza Pahlevi, S.T., selaku juru bicara Fraksi PKB pada rapat Paripurna DPRD Pesbar dengan agenda penyampaian pandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kabupaten Pesbar tahun anggaran 2022, secara zoom meeting, Selasa (26/10) sore.

Selain itu, lanjutnya, Fraksi PKB juga menyampaikan pada tahun 2022 akan terdapat perubahan dan dinamika yang berorientasi adanya sinergi rencana pembangunan Daerah dengan rencana pembangunan Nasional dan Provinsi yaitu menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19. 

Hal tersebut merupakan kunci keberhasilan implementasi sistem perencanaan pembangunan Nasional di Daerah yang mana memantapkan pemulihan ekonomi dan kesehatan serta peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas.

“Untuk itu kami Fraksi PKB menghimbau kerja sama yang baik lahir batin antara pihak Pemkab Pesbar dengan DPRD Pesbar, tidak ada lagi dusta diantara kita agar prioritas pembangunan segera terlaksana dan terwujud dengan baik,” jelasnya.

Selanjutnya, terhadap prioritas kesehatan Fraksi PKB juga mengharapkan kedepan agar Pemkab Pesbar hendaknya semakin meningkatkan dan melakukan pemerataan mutu dan kualitas pelayanan kesehatan terutama di wilayah-wilayah yang terpencil. 

Selain itu, Fraksi PKB juga menyikapi tentang evaluasi tenaga kontrak Daerah yang dijanjikan oleh pihak Eksekutif pada Agustus 2021 lalu sudah selesai dievaluasi.

“Tetapi sampai saat ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) belum bisa memastikan berapa yang akan dikurangi atau berapa tenaga kontrak Daerah yang ditambah,” pungkasnya.(yan/mlo)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: