DPRD Pesbar Hanya Setujui Dua Ranperda

DPRD Pesbar Hanya Setujui Dua Ranperda

Medialampung.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) menggelar rapat paripurna persetujuan rancangan peraturan daerah (Ranperda) usul kepala daerah Kabupaten Pesbar tahun 2022 yang dipusatkan di Ruang Dengar Pendapat (RDP) gedung DPRD setempat secara virtual melalui zoom meeting, Rabu (23/3) sore.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Pesbar Nazrul Arif, yang didampingi Wakil ketua I Piddinuri, wakil ketua II Ali Yudiem, serta anggota DPRD Pesbar itu juga diikuti secara virtual oleh Bupati Pesbar Dr.Drs.Hi. Agus Istiqlal, S.H, M.H., beserta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab setempat dan pihak terkaitnya.

Dalam laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pesbar yang disampaikan, Gusti Kadi Artawan, mengatakan bahwa, ada lima ranperda terdiri dari empat usul kepala daerah yakni ranperda tentang tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), ranperda tentang sumbangan pihak ketiga, ranperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, dan ranperda tentang le,baga penyiar publik lokal radio siaran Krui.

“Serta satu inisiatif DPRD Pesbar yakni ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan serta pembudidaya ikan,” katanya.

Dijelaskannya, dari beberapa ranperda usul kepala daerah dan inisiatif DPRD Pesbar itu ada tiga penyusunan ranperda untuk tidak dilanjutkan menjadi Perda yakni ranperda tentang tata kelola BUMD, ranperda tentang sumbangan pihak ketiga, dan ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan serta pembudidaya ikan.

“Sedangkan, untuk ranperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, dan ranperda tentang lembaga penyiaran publik lokal radio siaran Krui itu mendapat persetujuan untuk menjadi perda,” jelasnya.

Dalam sambutannya, Bupati Agus Istiqlal, menyampaikan bahwa, Perda merupakan salah satu produk hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya di daerah.

Karenanya harapan Pemkab setempat dengan ditetapkannya dua peraturan daerah usul kepala daerah dimaksud, dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) di kabupaten Pesbar.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dewan dan segenap anggota dewan yang telah menyetujui dua ranperda tersebut,” pungkasnya.(yan/mlo)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: