Disdikbud Pesbar Beralasan Sudah Melalui Sistem
Medialampung.co.id — Mengenai persoalan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana pendidikan tahun anggaran 2021 lalu yang menumpuk di SDN 64 Krui, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), terkesan minim monitoring dan evaluasi ke sekolah-sekolah yang ada di kabupaten setempat.
Pasalnya, kegiatan pembangunan yang menumpuk di SDN 64 Krui melalui anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tahun 2021 itu terjadi dengan dalih karena sudah melalui system di Pemerintah Pusat.
Kabid Sarana dan Prasarana(Sarpras), Sunandarsyah, M.M., mengaku, kegiatan pembangunan di sekolah-sekolah penerima DAK tahun 2021 lalu itu terlebih dahulu melalui sistem pada aplikasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran (Krisna), dan itu merupakan petunjuk Pemerintah Pusat.
“Dalam aplikasi Krisna itu tersambung langsung dengan data pokok pendidikan (dapodik) sekolah, jadi untuk pengusulan pembangunan yang ada di sekolah itu bukan secara manual,” kilahnya, Rabu (19/1).
Diakuinya, seluruhnya telah melalui sistem berdasarkan dapodik sekolah. Dicontohkannya, jika dalam dapodik sekolah tertera belum memiliki gedung RKB, Perpustakaan atau membutuhkan pembangunan lainnya, dan pihak sekolah mengajukan usulan melalui DAK itu, maka secara otomatis jika akan menerima DAK itu akan terealisasi sesuai dengan usulan yang ada di dapodik tersebut.
“Jadi, yang muncul dalam aplikasi Krisna itu sekolah yang sudah mengajukan proposal dan masuk dalam sistem,” ungkapnya kembali berkilah.
Ditambahkannya, usulannya yang masuk untuk mendapat bantuan DAK itu sesuai dengan data yang ada pada dapodik sekolah. Jika ada sekolah yang belum menerima DAK maka itu tidak masuk dalam sistem dan dalam dapodik biasanya tidak menyertakan kondisi terbaru sekolahnya. Karena itu, setiap sekolah tidak sama mendapat kegiatan pembangunan.
“Jadi mulai merencanakan sudah diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kita hanya mengikuti sistem yang ada,” imbuhnya.
Menurutnya, sebenarnya kegiatan di SDN 64 itu bukan menumpuk, tapi untuk menuntaskan. Karena DAK saat ini untuk menuntaskan sekolah yang belum memiliki sarana dan prasarana untuk menunjang kegiatan di sekolah. Intinya, dari DAK penuntasan itu, jika ada sekolah yang butuh penambahan Ruang Kelas Belajar (RKB), tapi ada sekolah yang belum tuntas sarana prasarananya seperti belum ada gedung Perpustakaan, maka itu harus dituntaskan terlebih dahulu dan harus dibangun gedung Perpustakaannya. Bahkan, dirinya memastikan dalam pengusulan DAK pendidikan untuk pembangunan sarana dan prasarana di sekolah harus sesuai antara dapodik dengan kondisi yang ada.
“Jika dalam dapodik itu tertera ada RKB hanya rusak ringan, tapi kondisi sebenarnya rusak berat maka dalam sistem tidak bisa masuk untuk mendapat anggaran DAK, sehingga harus disinkronkan,” jelasnya.
Sementara itu, ketika disinggung terkait sosialisasi tentang dapodik itu sendiri, dirinya mengaku persoalan dapodik itu belum pernah disosialisasikan ke sekolah, tapi hanya sebatas penyampaian lisan agar sekolah dapat memperbaiki dapodik sesuai dengan kondisi yang ada di sekolah.
“Dengan begitu pihak sekolah nanti benar-benar menyampaikan data sesuai dengan kondisi sekolah, untuk bisa menerima pembangunan sesuai dengan harapan atau usulan sekolah,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, pembangunan sarana dan prasarana di bidang pendidikan di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) hingga kini terus ditingkatkan oleh Pemerintah Kabupaten setempat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
Tahun anggaran 2021 lalu beberapa kegiatan pembangunan sarana dan prasarana sekolah dilaksanakan di sebagian besar sekolah terutama Sekolah Dasar (SD) yang ada di Pesbar. Bahkan, ada salah satu SD Negeri mendapat kucuran anggaran cukup besar dibanding sekolah lain yang lebih membutuhkan.
Berdasarkan data yang diperoleh melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), salah satu SD Negeri yang mendapat kucuran anggaran cukup besar di tahun 2021 lalu itu yakni di SDN 64 Krui, di Pekon Marang Kecamatan Pesisir Selatan.
Dalam informasi yang melalui aplikasi SiRUP LKPP itu ada empat item kegiatan di SDN 64 Krui, antara lain pembangunan satu unit gedung berisi dua lokal Ruang Kelas Belajar (RKB) beserta perabotan dengan besaran anggaran Rp450 juta. Pembangunan jamban beserta sanitasi senilai Rp140 juta, pembangunan ruang Perpustakaan beserta perabotan senilai 215 juta, dan pembangunan ruang guru beserta perabotan dengan nilai anggaran Rp200 juta lebih.(yan/d1n/mlo)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




