Dalam Satu Ton Tanah di Pesbar Hasilkan 5-6 Gram Emas
Medialampung.co.id – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melalui Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) menggelar Focus Group Discussion (FGD) penambangan emas di Kabupaten Pesbar yang dipusatkan di aula Sartia Guest House Kecamatan Pesisir Tengah, Kamis (22/10).
Kegiatan itu dibuka oleh Pejabat sementara (Pjs) Bupati Pesbar Ir.Achmad Chrisna Putra, M.E.P., itu juga dihadiri Kepala Tim Kajian Geologi Universitas Lampung (Unila) Ir.Bagus Sapto Mulyatno, S.Si, M.T., Ketua Tim Feasibility Study, Ir. Syamsurijal Rasimeng, S.Si, M.Si., Kabag Perekonomian dan SDA Setdakab Pesbar, Ariswandi, S.Sos, M.P., sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kelompok masyarakat usaha tambang emas serta pihak terkait lainnya.
Dalam kesempatan itu, Achmad Chrisna Putra, mengatakan sebagai upaya untuk menggali potensi sumber daya alam, terutama di bidang pertambangan dan upaya penetapan wilayah pertambangan rakyat di Pekon Sukabanjar Kecamatan Ngambur. Maka Pemkab setempat telah bekerjasama dengan Unila untuk melakukan pekerjaan Feasibility Study atau studi kelayakan penambangan emas di Kabupaten Pesbar tahun 2020.
“Pelaksanaan feasibility study ini berlangsung selama 60 hari kalender yang dilakukan oleh ahli geofisika dari fakultas teknik Unila,” katanya.
Pihaknya berharap agar tindaklanjut dari feasibility study itu dapat memberikan manfaat nyata bagi Pemkab Pesbar dan masyarakat luas untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat, serta pengembangan perekonomian masyarakat di Kabupaten setempat.
“Kita juga minta kepada tim Unila untuk bersedia membantu dalam rangka penetapan wilayah pertambangan rakyat di Kabupaten ini,” jelasnya.
Masih kata Chrisna—sapaan Achmad Chrisna Putra, bahwa sejak adanya UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa urusan pemerintah bidang energi dan sumber daya mineral telah beralih dari Pemerintah Kabupaten kepada Pemerintah Provinsi dan pusat. Tentu akan membutuhkan koordinasi yang panjang dengan Pemerintah Provinsi dan Pusat.
Terlebih dengan adanya perubahan terbaru undang-undang mineral dan batubara, yaitu UU No.3/2020 tentang perubahan atas UU No.4/2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, yang hingga kini belum ada peraturan pelaksanaannya.
“Hal ini tentu saja akan sedikit menyulitkan dalam hal penetapan wilayah pertambangan rakyat,” jelasnya.
Untuk itu, kata dia, jika telah terbit peraturan pelaksanaanya dan mensyaratkan data lain guna penetapan wilayah pertambangan rakyat, diharapkan tim Unila dapat membantu Pemkab setempat. Dirinya juga minta masyarakat terutama di Pekon Sukabanjar dapat mendukung kegiatan penambangan emas itu.
“Kita berharap ini membawa pertumbuhan ekonomi di Sukabanjar khususnya dan umumnya di Pesbar, serta jangan sampai pertambangan ini menimbulkan kerusakan lingkungan. Kita ingin tidak ada penambangan liar disitu dan semuanya harus terkoordinir,” ujarnya.
Sementara itu, Bagus Sapto Mulyanto, mengatakan potensi emas yang ada di Pekon Sukabanjar Kecamatan Ngambur dari hasil kajian yang telah dilakukan itu tidak jauh berbeda dengan yang ada di wilayah Wonosobo Tanggamus, mungkin karena jaraknya tidak terlalu jauh. Untuk di wilayah Wonosobo itu dalam satu ton tanah dapat menghasilkan kandungan emas sebanyak 15 gram. Sedangkan, dari hasil kajian di wilayah
Sukabanjar tersebut dalam satu ton tanah menghasilkan kandungan emas bisa mencapai 5-6 gram.
“Karena itu tidak jauh berbeda dengan di wilayah Tanggamus. Sehingga kedepan selain bisa menjadi penambangan rakyat, lokasi penambangan emas itu juga bisa bekerjasama dengan pihak-pihak lainnya,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




