Belum Ada Nelayan di Pesbar Kantongi Izin Penangkapan BBL
Medialampung.co.id - Dinas Perikanan Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) kembali mengingatkan seluruh nelayan di Kabupaten setempat, agar tidak melakukan penangkapan Benih Bening Lobster (BBL) atau benur di seluruh perairan Pesbar sebelum mengantongi seluruh perlengkapan perizinan.
Kepala Dinas Perikanan setempat, Armen Qodar, S.P, M.M., mengatakan, meski sebelumnya Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan aturan terbaru yakni Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.17/2021 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah Negara Republik Indonesia. Tapi, di Kabupaten Pesbar belum ada pihak pengelola atau nelayan dan perusahaan yang mengantongi perizinan.
“Kalau ditemukan ada nelayan yang melakukan penangkapan benur atau benih bening lobster itu adalah kegiatan illegal,” katanya, Minggu (6/3).
Bahkan, kata dia, Dinas Perikanan Kabupaten Pesbar dalam waktu dekat akan berkoordinasi kembali dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung, karena sebelumnya telah mendapat laporan ada aktivitas penangkapan benur di wilayah Kecamatan Bangkunat, informasi tersebut akan ditindaklanjuti ke Provinsi.
“Kewenangan yang menangani benur itu merupakan kewenangan DKP Provinsi Lampung, sehingga dari Pemkab Pesbar hanya koordinasi saja,” jelasnya.
Karena itu, kata dia, pihaknya mengingatkan masyarakat nelayan khususnya maupun pihak terkait lainnya sebelum melengkapi perizinan untuk penangkapan benur tersebut, diharapkan tidak nekat melakukan penangkapan di perairan Pesbar ini.
Mengingat hal itu jelas itu melanggar aturan. Tentu tetap akan ditindaklanjuti ke Provinsi Lampung maupun pihak terkait lainnya.
“Terlebih dalam peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang terbaru itu untuk benur atau BBL hanya untuk dibudidayakan, dan tidak untuk di ekspor. Sehingga, bagi nelayan atau pihak yang belum melengkapi izin untuk menangkap benur, agar dapat mematuhi aturan tersebut,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




