Bawaslu Pesbar Gelar RDK Soal Sengketa Pemilu

Bawaslu Pesbar Gelar RDK Soal Sengketa Pemilu

Medialampung.co.id - Badan Pengawas Pemilihan Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) menyelenggarakan Rapat Dalam Kantor (RDK) terkait penerimaan permohonan, pemeriksaan/verifikasi berkas persyaratan (formil dan materil) dan registrasi sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan, Senin (4/4).

Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Pesbar, Irwansyah, mengatakan Kegiatan ini merupakan sarana untuk mengupgrade serta merefresh kembali pemahaman internal Bawaslu. Harapan kedepannya out dari RDK ini Bawaslu Provinsi dapat kembali memfasilitasi serta membuat simulasi penyelesaian sengketa proses Pemilu serta sengketa Pemilihan terhadap SDM Pesbar.

"Pada kegiatan RDK ini mudah-mudahan bisa kembali dipahami oleh semua pihak yang ada di internal Bawaslu Pesbar," katanya.

Dalam kesempatan itu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Lampung, Hermasyah, yang juga sebagai Narasumber menyampaikan bahwa Bawaslu Pesbar sendiri memiliki sejarah terkait penyelesain sengketa proses Pemilu tepat pada Pemilu Tahun 2019 lalu. 

Pihaknya berharap dengan diadakannya RDK seperti ini bukan hanya divisi penyelesaian sengketa saja yang memahami terkait penerimaan sengketa proses tersebut.

"Setiap staf divisi lain pun diharapkan dapat memahaminya. Mengingat jumlah SDM kita yang sedikit, karena minimal staf ketika melakukan sidang penyelesaian proses sengketa itu 12 orang," ungkapnya. 

Sementara itu, Abd. Kodrat S, S.H., selaku Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pesbar, menyampaikan dalam proses penerimaan sengketa Output-nya adalah pelayanan, output dari pelayanan adalah kepuasan publik.

“Untuk itu, terdapat peran sekretariat yang harus dilakukan mulai dari penerimaan sampai dengan putusan, maka perlu bagi kita untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan peserta pemilu nanti," pungkasnya.(yan/mlo)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: