Baru 19 Pekon Sampaikan Usulan Pencairan DD

Baru 19 Pekon Sampaikan Usulan Pencairan DD

Medialampung.co.id - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), telah menerima usulan pencairan anggaran dana desa (DD) Bantuan Langsung Tunai (BLT) triwulan pertama dan DD non BLT tahap pertama dari sejumlah pekon di kabupaten setempat.

Plt. Kadis PMP Pesbar, Mizwar, S.Ip., mengatakan dari 116 pekon, baru 19 pekon yang mengajukan pencairan anggaran DD, sementara sisanya hingga kini belum menyampaikan usulan ke Dinas PMP.

“Baru ada 19 pekon yang mengajukan pencairan anggaran DD tahap pertama itu, dari jumlah itu 10 pekon telah diteruskan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, sembilan lainnya masih harus melakukan perbaikan,” kata dia.

Dijelaskannya, sebelumnya pihaknya telah mengajukan tiga pekon untuk menerima pencairan dari KPPN, tapi dikembalikan karena berkas yang tidak lengkap, kemudian diperbaiki dan kini 10 pekon yang telah diusulkan tinggal menunggu perkembanganya.

“Kita belum bisa memastikan apakah usulan untuk 10 pekon ke KPPN itu akan diterima atau tidak, karena berkas baru kita masukkan, dalam beberapa hari ini akan ada pemberitahuan,” jelasnya.

Sementara itu, berkas sembilan pekon lainnya yang masih harus dilakukan perbaikan karena terdapat kesalahan dalam berkas usulan yang disampaikan, sehingga sebelum diserahkan ke KPPN harus diperbaiki terlebih dahulu.

“Kesalahan dalam berkas usulan tersebut seperti dokumen yang diupload belum sesuai ketentuan, kesalahan penghitungan nominal pagu usulan, hingga kesalahan dalam mencantumkan jumlah KPM penerima BLT-DD,” terangnya.

Pihaknya mengimbau, agar seluruh pekon dapat segera mempersiapkan usulan pencairan anggaran DD itu, berkas yang disampaikan harus benar-benar lengkap sehingga bisa langsung diteruskan ke KPPN.

“Dalam pengusulan pencairan DD tersebut dibagi dalam dua kategori yakni BLT-DD dan DD non BLT yang bisa digunakan untuk sejumlah kegiatan, sesuai dengan kebutuhan pekon,” tandasnya. (ygi/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: