78,19 Persen Warga Pesbar Terlindungi JKN-KIS
Medialampung.co.id - Setidaknya 78,19% warga di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) kini telah tercakup atau terlindungi layanan kesehatan dari program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Itu berdasarkan data capaian kepesertaan JKN sampai dengan Desember 2021 dari Dinas Sosial (Dissos) Kabupaten setempat.
Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, dr.Edwin Maas, mendampingi Kepala Dissos Pesbar, Agus Triyadi, S.Ip, M.M., mengaku, capaian kepesertaan JKN-KIS hingga Desember 2021 di Kabupaten Pesbar itu tercatat ada 128.582 jiwa atau 78,19% dari jumlah penduduk sebanyak 164.453 jiwa berdasarkan data administrasi kependudukan tahun 2021.
“Dari jumlah tersebut, peserta segmen Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan dna Belanja Negara (PBI APBN) sebanyak 79.960 jiwa,” katanya, Minggu (26/12).
Kemudian, lanjutnya, peserta dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) antara lain Pegawai Negeri Sipil (PNS) 6.550 jiwa, TNI/Polri/PNS Kemenhan 306 jiwa, Pejabat Negara 95 jiwa. Lalu, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) 171 jiwa. Serta, KP Desa sebanyak 2.697 jiwa, dan pegawai swasta lainnya sebanyak 905 jiwa.
Selanjutnya, peserta dari segmen Bukan Pekerja (BP) 687 jiwa, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) sebanyak 14.528 jiwa, Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang Didaftarkan oleh Pemda (PBPU-BP Pemda) Kabupaten Pesbar sebanyak 17.508 jiwa dan PBPU-BP Pemda Provinsi Lampung sebanyak 5.175 jiwa.
“Berdasarkan data yang ada itu secara keseluruhan hingga kini warga Pesbar yang belum terdaftar dalam kepesertaan JKN-KIS tersebut masih sebanyak 35.871 jiwa,” jelasnya.
Ditambahkannya, mudah-mudahan kedepan bagi warga yang belum terdaftar tersebut bisa segera masuk dalam kepesertaan JKN-KIS. Mengingat sampai dengan sekarang Dissos Pesbar juga masih terus berupaya, salah satunya dalam proses verifikasi dan validasi terhadap warga kurang mampu yang sebelumnya masuk dalam kepesertaan JKN-KIS melalui PBI Jaminan Kesehatan dari APBN, namun dinonaktifkan oleh Pemerintah Pusat, sehingga diharapkan kedepan bisa masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan kembali mendapat layanan PBI-JK BPJS Kesehatan tersebut.
“Selain itu kita berharap bagi warga yang mampu dan belum terdaftar sebagai peserta JKN-KIS segera mendaftarkan diri secara mandiri,” pungkasnya. (yan/d1n/mlo)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




