Disway Awards

Skandal Emas di Balik Jabatan: Dugaan Gratifikasi Eks Dirut ASDP Mengemuka di Pengadilan

Skandal Emas di Balik Jabatan: Dugaan Gratifikasi Eks Dirut ASDP Mengemuka di Pengadilan

ILUSTRASI: Eks Dirut ASDP diduga minta dana untuk beli emas sebagai ucapan terima kasih ke pejabat kementerian--

BACA JUGA:Nyeri Perut Saat Ovulasi: Gejala Normal atau Tanda Bahaya?

Pengakuan tersebut menimbulkan kegelisahan di antara para direksi, terutama mereka yang merasa tidak dilibatkan dalam pengumpulan dana. 

Mereka menyayangkan sikap sang direktur utama yang dinilai tidak bertanggung jawab, meskipun telah menginisiasi seluruh rencana pemberian tersebut.

Selain kasus dugaan gratifikasi, Ira Puspadewi juga tengah menjalani proses hukum atas perkara besar lainnya. 

Bersama dua mantan petinggi ASDP lainnya, yakni Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, Ira didakwa merugikan keuangan negara senilai lebih dari Rp 1,25 triliun. 

BACA JUGA:Holding Ultra Mikro Salurkan Kredit Rp631,9 T untuk 34,7 Juta Pelaku Usaha

Kerugian tersebut terkait proses akuisisi saham PT JN antara tahun 2019 hingga 2022. Menurut hasil penyelidikan, kapal-kapal yang dibeli melalui akuisisi tersebut berada dalam kondisi tidak layak pakai, bahkan sebagian telah karam.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk pasal yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara. 

Perkara ini turut menyeret nama Adjie, yang disebut sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) dari PT Jembatan Nusantara.

Sejauh ini, KPK masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skandal yang mencoreng wajah BUMN tersebut. Penyidikan juga diperluas untuk menelusuri dugaan gratifikasi berupa emas yang menyeret nama-nama besar di lingkungan kementerian. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: