Tarif Listrik PLN Triwulan III 2026 Tidak Mengalami Kenaikan, Ini Penjelasan ESDM

Tarif Listrik PLN Triwulan III 2026 Tidak Mengalami Kenaikan, Ini Penjelasan ESDM

Ilustrasi Petugas PLN yang sedang melakukan pemeliharaan jaringan listrik SUTT 150 kV Pratu–Bayah, Banten guna menjaga keandalan pasokan listrik kepada masyarakat-Humas PLN Lampung-

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III 2026 atau periode Juli hingga September tetap dan tidak mengalami kenaikan.

Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi global.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengatakan keputusan mempertahankan tarif listrik merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha.

"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," kata Bahlil.

BACA JUGA:Srikandi Jaga Desa Resmi Dikukuhkan, Gubernur Mirza Dukung Penguatan Peran Perempuan di Desa

Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan empat indikator ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk penetapan tarif Triwulan III 2026, pemerintah menggunakan data realisasi periode Februari hingga April 2026.

Pada periode tersebut, kurs rupiah tercatat sebesar Rp16.959,32 per dolar AS, ICP mencapai USD96,12 per barel, inflasi sebesar 0,21 persen, dan HBA sebesar USD70 per ton sesuai kebijakan *Domestic Market Obligation* (DMO) batu bara.

Meski berdasarkan formula terdapat potensi perubahan tarif, pemerintah memilih mempertahankan tarif listrik demi menjaga stabilitas ekonomi nasional dan mengurangi beban masyarakat.

BACA JUGA:Cagar Budaya Jadi Andalan Pemkot Bandar Lampung Dongkrak Kunjungan Wisatawan

Kebijakan tersebut tidak hanya berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi, tetapi juga mencakup 24 golongan pelanggan bersubsidi.

Kelompok tersebut meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," ujar Bahlil.

Sementara itu, Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, menegaskan kesiapan PLN menjalankan kebijakan pemerintah tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: