Presiden Prabowo Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional untuk Presiden Soeharto
Presiden Prabowo resmi tetapkan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional pada Hari Pahlawan 2025-YouTube/Sekretariat Presiden-
MEDIALAMPUNG.CO.ID — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto, dalam upacara kenegaraan di Istana Negara, Jakarta, Senin (10 November 2025).
Penganugerahan ini bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan Nasional. Gelar tersebut diterima oleh Titiek Soeharto, putri almarhum Presiden Soeharto, yang hadir mewakili keluarga dalam prosesi penyerahan tanda kehormatan tersebut.
Penganugerahan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK Tahun 2025 tentang Pengangkatan Gelar Pahlawan Nasional.
Soeharto ditetapkan sebagai salah satu dari sepuluh tokoh nasional yang dianugerahi gelar kehormatan tahun ini.
BACA JUGA:Fraksi Golkar: Stop Hibah Tak Terukur, Fokus ke Jalan dan Bencana!
Selain Soeharto, beberapa tokoh lain yang turut menerima gelar Pahlawan Nasional antara lain Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Marsinah, Mochtar Kusumaatmadja, dan Hajjah Rahma El Yunusiyyah.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menyebut penganugerahan gelar tersebut sebagai bentuk penghargaan negara terhadap jasa besar para tokoh yang telah memberikan kontribusi luar biasa bagi kemerdekaan, pembangunan, dan kemajuan bangsa Indonesia.
“Setiap generasi memiliki pahlawannya sendiri. Penghargaan ini adalah bentuk pengakuan negara atas pengabdian dan perjuangan mereka bagi Indonesia,” ujar Presiden Prabowo dalam upacara tersebut.
Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional sebelumnya sempat memunculkan pro dan kontra di masyarakat.
BACA JUGA:Pemprov Lampung Serahkan Hibah Rp250 Juta untuk LVRI di Peringatan Hari Pahlawan
Sebagian pihak menilai Soeharto layak mendapatkan penghargaan atas perannya dalam menjaga stabilitas dan pembangunan nasional selama memimpin Indonesia selama 32 tahun, sejak dikeluarkannya Surat Perintah 11 Maret 1966 (Supersemar) hingga masa reformasi 1998 yang menandai berakhirnya pemerintahannya.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa penetapan gelar Pahlawan Nasional dilakukan melalui kajian mendalam dan proses seleksi ketat oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Upacara penganugerahan tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, tokoh nasional, serta keluarga penerima gelar Pahlawan Nasional tahun 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




