Temuan Ketidaksesuaian Data di Sejumlah TPS, Bawaslu Lampung Barat Serukan Perbaikan

Temuan Ketidaksesuaian Data di Sejumlah TPS, Bawaslu Lampung Barat Serukan Perbaikan

BAWASLU Lampung Barat menemukan adanya ketidaksesuaian data pada pleno rekapitulasi hasil perolehan suara dan penetapan hasil, Pilgub dan Pilbup pada rapat pleno di Aula Kagungan. -Foto Dok---

Proses perbaikan wajib melibatkan saksi dan pengawas, serta dilaporkan ke dalam MODEL D Kejadian Khusus untuk memastikan transparansi.

Bawaslu menegaskan bahwa langkah-langkah tersebut berlandaskan regulasi yang kuat, seperti:

UU No. 1 Tahun 2015 (diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2020) tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Peraturan Bawaslu No. 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemilu.

Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pilkada.

"Kami berharap rekomendasi ini dapat segera ditindaklanjuti untuk menjaga integritas Pilkada," ujar Jonestama. Bawaslu berkomitmen terus mengawasi proses perbaikan dengan cermat agar tidak ada kekeliruan yang merugikan hasil akhir pemilu.

Proses demokrasi yang jujur dan adil adalah harapan seluruh masyarakat. Kesalahan seperti ketidaksesuaian data, meski kecil, dapat berdampak besar pada kepercayaan publik. Langkah proaktif Bawaslu ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat untuk memastikan setiap suara dihitung secara akurat.

Bagi masyarakat, langkah ini juga menjadi pengingat bahwa keterlibatan aktif dalam mengawal proses demokrasi adalah tanggung jawab bersama.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: