Warga Tigajaya Pertanyakan Kabar Sertifikat PTSL 2019
Medialampung.co.id - Warga Pekon Tigajaya, Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat, mempertanyakan kabar terkini sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019 kepada Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lambar.
Seperti dikatakan beberapa warga yang enggan disebutkan namanya, pada 2019 lalu proses dan persyaratan untuk pembuatan sertifikat sudah dipenuhi, namun sampai saat ini sudah masuk tahun ketiga belum ada kabar kapan akan dibagikan.
Sedangkan sertifikat tersebut sudah ditunggu-tunggu untuk berbagai kepentingan. "Kami juga belum mendapatkan informasi dari Kelompok Masyarakat (Pokmas) terkait kapan sertifikat kami dibagikan," ungkap warga.
Terpisah, Pokmas PTSL Pekon Tigajaya Frengki membenarkan perihal belum dibagikannya 190 sertifikat PTSL yang diajukan warga Pekon Tigajaya.
Dimana menurut keterangan pihak BPN belum dibagikannya buku sertifikat karena masih proses koreksi dan tidak ada kendala karena semua proses sudah dilaksanakan.
Dia juga menegaskan dalam pembuatan sertifikat PTSL tersebut tidak menggunakan biaya, dan untuk kebutuhan seperti materai dan lainnya seperti pengukuran ditanggung oleh pihak pokmas.
"Masalah biaya ke BPT tidak ada dan semuanya ditanggung pokmas, namun nanti untuk kebutuhan dana akan dihitung setelah pembagian," katanya.
Pihaknya juga meminta kepada BPN agar sertifikat tersebut secepatnya disalurkan, agar masyarakat tidak selalu mendesak petugas pekon.
Menjelang akhir tahun 2021 kemarin BPN Lambar memastikan penyaluran sertifikat PTSL khususnya untuk pembuatan tahun 2021 direalisasikan sebelum pergantian tahun. Dan terpantau pembagian yang dilaksanakan di Kecamatan Gedungsurian untuk Pekon Gedungsurian dan Puramekar.
Sementara untuk kecamatan lain belum diketahui apakah sudah direalisasikan atau seperti apa.
Sayangnya hingga kini pihak BPN belum memberikan respon apapun terkait keluhan warga Pekon Tigajaya tersebut.(r1n/mlo)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
