Parosil Larang ASN Cuti dan Keluar Daerah Selama Nataru

Parosil Larang ASN Cuti dan Keluar Daerah Selama Nataru

Medialampung.co.id - Bupati Lampung Barat Hi. Parosil Mabsus didampingi Wakil Bupati Drs. Mad Hasnurin dan Sekretaris Daerah (Sekda) Akmal Abd Nasir, memimpin coffe morning di lingkungan Pemkab setempat, yang dihadiri oleh seluruh kepala perangkat daerah, di Aula Kagungan Sekretariat Pemkab Lambar, Senin (6/12). 

Selain membahas evaluasi dan perencanaan kerja, coffee morning tersebut juga membahas terkait dengan larangan bepergian keluar daerah pada Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru) .

Parosil mengungkapkan, bahwa Pemkab Lambar telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang memuat larangan bepergian kepada seluruh pegawai selama 24 Desember 2021 hingga 02 Januari 2022 mendatang.

"Demi mencegah adanya lonjakan kasus penularan Covid-19, larangan itu tertuang dalam SE Nomor: 060/686/09/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah atau cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat Nataru," tegasnya. 

Menurut dia, itu dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru.

"Selain larangan bepergian kemungkinan nanti pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akan kembali di berlakukan pada 24 Desember 2021," bebernya. 

Lanjut dia, pada peringatan Nataru, masyarakat dianjurkan untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) pada Hari Nataru dan tidak diperbolehkan untuk membuat kegiatan-kegiatan yang bersifat mengumpulkan kerumunan berlebihan. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: