Mulai 17 Januari, Lambar Terapkan PTM 100 Persen
Medialampung.co.id - Satuan Pendidikan di Kabupaten Lambar mulai Senin (17/1) akan menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, dengan ketentuan peserta didik masuk setiap hari, jumlah peserta didik 100% dari kapasitas ruangan kelas, lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bulki Basri, S.Pd, M.M, Jumat (14/1). “Pelaksanaan pembelajaran tatap muka siswa masuk 100 persen setiap hari ini ini berlaku bagi peserta didik tingkat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama begitu juga untuk tingkat Pendidikan Anak Usia Dini dan Taman Kanak-kanak,” kata dia. Dikatakannya, pemberlakukan PTM siswa masuk 100% tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Disdikbud Kabupaten Lambar No.420/75/III.01/2022 tentang pembelajaran tatap muka terbatas semester genap tahun pembelajaran 2021/2022. SE tersebut telah disampaikan kepada Kepala PAUD/TK, SD, SMP, SKB,PKBM Negeri/Swasta se-Lampung Barat. “Untuk pelaksanaan PTM siswa masuk 100% setiap hari ini akan resmi kita mulai pada Senin (17/1). Penerapan kebijakan ini dilakukan karena kasus Covid-19 di Lampung Barat semakin melandai,” ungkap Bulki. Dijelaskannya, sesuai dengan SE Disdikbud tersebut untuk pengaturan waktu pembelajaran sebagai berikut yaitu untuk Taman Kanak-kanak (TK) dan kelompok belajar (Kober) masuk kelas pukul 08.00 WIB, lama belajar selama lima jam pelajaran per hari , dengan ketentuan 1 jam pelajaran sama dengan 20 menit tanpa istirahat. Kemudian Satuan Pendidikan Sekolah Dasar (SD) yakni kelas 1,2 dan 3 masuk kelas pukul 08.00 WIB dengan ketentuan 1 jam pelajaran sama dengan 20 menit tanpa istirahat, serta kelas 4,5 dan 6 masuk kelas pukul 07.30 WIB dengan ketentuan 1 jam pelajaran sama dengan 25 menit, waktu istirahat selama 15 menit di dalam kelas. Selanjutnya, Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) , yaitu seluruh peserta didik masuk kelas pukul 07.30 WIB dengan ketentuan 1 jam pelajaran sama dengan 40 menit tanpa istirahat, sedangkan untuk Satuan Pendidikan Non Formal menyesuaikan dengan jenjang pendidikan normal. Lebih jauh Bulki mengatakan, pihak Satuan Pendidikan juga harus memperhatikan pelaksanaan PTM terbatas tetap memperhatikan protokol kesehatan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Empat Menteri per tanggal 21 Desember 2021, mengefektifkan tugas dan fungsi Satgas Covid-19 pada Satuan Pendidikan dan tetap berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat kecamatan dan tingkat pekon/kelurahan, serta memastikan ruang belajar dalam kondisi bersih. “Selanjutnya mengimbau para orang tua untuk memastikan peserta didik telah makan pagi, membawa botol minum dan bagi siswa yang diberikan waktu istirahat agar membawa bekal makan. Serta upacara bendera setiap hari Senin dan kegiatan olahraga yang tidak memungkinkan menjaga jarak sesuai protokol kesehatan agar tidak dilaksanakan terlebih dahulu,” pungkasnya. (lus/mlo)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



