ASN Pemprov Lampung Jadi Tersangka, Polisi Tegaskan Proses Hukum Terus Berjalan
ASN dan direktur perusahaan dijerat kasus penjualan Minyakita di atas HET.--
MEDIALAMPUNG.CO.ID — Aparatur sipil negara yang bertugas di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, tepatnya pada Dinas Sosial, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penimbunan dan penyalahgunaan distribusi minyak goreng bersubsidi Minyakita.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Polresta Bandar Lampung setelah menerima pengaduan dari masyarakat.
ASN tersebut diketahui berinisial Aldila Leo S (ALS). Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, ALS berperan sebagai pemodal utama CV Anugerah Langkah Sejahtera.
Dalam proses pengembangan perkara, penyidik juga menetapkan Yulian Andika Pratama (YAP) selaku direktur perusahaan tersebut sebagai tersangka.
BACA JUGA:Target Eliminasi Malaria Lampung Dikebut, Pemprov Fokus Tuntaskan Kasus di Pesawaran
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap kedua pihak dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang memadai serta memeriksa sejumlah saksi.
“Proses penyidikan masih berjalan. Sampai saat ini kami telah memeriksa 12 orang saksi dan menetapkan dua orang tersangka, yakni YAP selaku Direktur CV Anugerah Langkah Sejahtera dan ALS yang berperan sebagai pemodal,” ujar Kompol Gigih, Rabu 01 Juli 2026.
Kasus ini bermula dari laporan warga terkait dugaan penimbunan minyak goreng bersubsidi. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim melakukan penggerebekan di gudang milik CV Anugerah Langkah Sejahtera yang berada di Jalan Ragom Gawi, Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, pada 20 Mei 2026.
Dalam penggerebekan itu, polisi mendapati aktivitas bongkar muat Minyakita yang diketahui didatangkan dari Bengkulu. Minyak goreng bersubsidi tersebut rencananya akan disalurkan ke wilayah Kabupaten Lampung Tengah.
BACA JUGA:HUT Bhayangkara ke-80 di Bandar Lampung Tegaskan Soliditas TNI-Polri dan Forkopimda
Hasil pendalaman penyidik mengungkap bahwa kegiatan perdagangan Minyakita oleh perusahaan tersebut diduga telah berlangsung sejak awal 2025.
Polisi menemukan stok minyak goreng bersubsidi dalam jumlah besar yang disimpan di gudang dan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan distribusi barang kebutuhan pokok.
Selain dugaan penimbunan, penyidik juga menemukan indikasi penjualan Minyakita dengan harga yang melebihi ketentuan pemerintah.
“Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2396 Tahun 2025, HET Minyakita sebesar Rp15.700 per liter. Namun dari hasil pemeriksaan, para tersangka menjual Minyakita dengan harga yang lebih tinggi dan tidak sesuai ketentuan,” kata Kompol Gigih.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

