Jual Rokok Curian via Medsos, Pelaku Pembobolan Minimarket Ditangkap

Jual Rokok Curian via Medsos, Pelaku Pembobolan Minimarket Ditangkap

Pelaku pencurian minimarket di Bandar Lampung terancam hukuman tujuh tahun penjara--

BACA JUGA:Yayasan Sahabat Keluarga Berjaya Gelar Kajian Mental Sambut Hari Ibu

Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan lokasi kejadian lain serta menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi penadah barang hasil curian. Polisi memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut hingga tuntas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara dengan ancaman maksimal tujuh tahun.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: