Polres Lampung Utara Gagalkan Peredaran 0,5 Kg Ganja, Tiga Pelaku Ditangkap
Sebanyak lima paket barang bukti ganja berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Lampung Utara-Foto Dok-
LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Dalam rangka Operasi Antik Krakatau 2025, Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara berhasil menggagalkan peredaran setengah kilogram ganja.
Polisi meringkus tiga pria yang diduga merupakan jaringan pengedar narkotika, masing-masing berperan sebagai bandar dan kurir.
Ketiga pelaku berinisial MS (25), YF (36), dan DD (19) ditangkap di lokasi berbeda pada Jumat (24 Oktober 2025) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, AKP Ahmad Mardiansyah, menjelaskan pengungkapan bermula saat petugas mengamankan pelaku MS, warga Kelurahan Kotabumi Tengah, Kecamatan Kotabumi.
BACA JUGA:Brimob Polda Lampung Intensifkan Patroli Dialogis Jaga Kamtibmas
“Petugas mengamankan MS saat hendak mengantarkan ganja di pinggir Jalan Lintas Sumatera, Desa Sidomulyo, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara,” jelas AKP Ahmad Mardiansyah, Sabtu (1 November 2025).
Dari hasil interogasi, MS mengaku hanya berperan sebagai kurir yang diminta mengantarkan paket ganja.
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya, YF dan DD, di lokasi berbeda.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita lima paket besar ganja yang dibungkus koran dan disembunyikan di dalam karung beras berukuran 10 kilogram.
BACA JUGA:Ketua Umum PERSADIN Oking Ganda Raih Doktor Ilmu Hukum
Selain barang bukti ganja, petugas juga mengamankan tiga unit ponsel masing-masing merek Realme 6 Pro, Vivo Y15, dan Oppo A17.
AKP Ahmad menegaskan bahwa pihaknya akan terus mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkoba di wilayah Lampung Utara.
“Tim Satresnarkoba Polres Lampung Utara tidak akan memberi ruang bagi para pengedar narkoba di wilayah kami,” tegasnya.
Kini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Lampung Utara untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




