Dikira Jatuh, Anak 7 Tahun Ternyata Korban Pelecehan Paman Hingga Mengalami Pendarahan

Dikira Jatuh, Anak 7 Tahun Ternyata Korban Pelecehan Paman Hingga Mengalami Pendarahan

Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh pamannya--

BACA JUGA:Tahun Pertama Menjabat Gubernur, Mirza Akan Perbaiki 52 Ruas Jalan Provinsi Lampung

Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.

"Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Pelaku memiliki hubungan keluarga dengan korban, sebagaimana kasus ini, hukuman dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana tersebut," tegasnya.

Ditambahkannya, korban telah mendapatkan pendampingan dari Unit PPA Polres Tanggamus untuk pemulihan psikologis dan fisik pasca kejadian traumatis tersebut.

Polres Tanggamus juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial dan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Kabupaten Tanggamus untuk memberikan pendampingan lebih lanjut.

BACA JUGA:Wali Kota Bandar Lampung, Kapolresta, dan Dandim Kompak Bagikan Takjil untuk Warga

"Kami akan terus memantau kondisi korban dan memastikan anak mendapatkan perlindungan serta pemulihan yang optimal," ujarnya.

Lebih lanjut, Kasat mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya orangtua dan keluarga, untuk selalu waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak.

"Kejahatan seksual terhadap anak seringkali dilakukan oleh orang terdekat atau yang dikenal oleh anak. Oleh karena itu, pengawasan dan komunikasi yang baik dengan anak menjadi sangat penting," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait