Melawan Petugas, Tersangka Pembobolan Sekolah Didor Polisi

Melawan Petugas, Tersangka Pembobolan Sekolah Didor Polisi

Medialampung.co.id - Team Srigala Utara Unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan, berhasil meringkus tersangka pencurian dengan pemberatan (curat). TKP Di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Bumi Makmur, Desa Bumi Ratu, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara (Lampura)

Tersangka adalah Ahmad Saukanil Alias Kanil (28) Dusun Bumi Makmur Desa Bumi Ratu Kecamatan, Sungkai Selatan, Kabupaten Lampura. 

Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail, yang diwakili Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Syafrie, menjelaskan telah mengamankan tersangka, Pada hari, Senin (25/10) sekitar Pukul 16.30 WIB.

Atas dasar Laporan korban, Hasan (40), Dusun Bumi Makmur Desa Bumi Ratu Kecamatan, Sungkai selatan, Kabupaten Lampura, dengan Laporan Polisi No. LP/417/B/X/2021/SPK SEK KAI SEL/RES LAMUT/POLDA LAMPUNG, tanggal 24 Oktober 2021, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sesuai dengan pasal 363 KUHPidana. 

Menurut Kapolsek, Kronologis kejadian pada hari, Minggu (24/10) Sekira Jam 09.00 WIB, korban beserta anak korban datang ke SDN Cahaya Makmur Desa Bumi Ratu Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampura, untuk mengambil laptop chromebook yang tersimpan di ruang SDN cahaya makmur yang terletak di desa cahaya makmur, lalu korban menyuruh anak korban dan melihat kuncinya rusak dan kemudian korban melihat dan mencoba membuka kunci lemari besi atau brankas telah terbuka lebar dan mendapati barang barang telah hilang berupa laptop, dan tablet, proyektor dan setelah itu langsung melaporkan ke Polsek Sungkai Selatan.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan Team Srigala Utara Unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan yang dipimpin Kapolsek bersama Panit I dan panit ll, berhasil mengamankan tersangka, Tim mendapatkan informasi bahwa keberadaan tersangka yang telah melakukan (TP) pencurian dengan pemberatan di Rumah mertua tersangka di desa madukoro Kecamatan Kotabumi Utara. 

Sementara tersangka mengakui bahwa telah melakukan pencurian di SDN Bumi Makmur, Desa Bumi Ratu, Kecamatan Sungkai Selatan dan menurut pengakuan tersangka bahwa benar telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan tersangka dan BB juga di sembunyikan di rumah tersebut. 

"Pada saat dilakukan penangkapan Tersangka mencoba melakukan perlawanan aktif sehingga anggota memberikan tindakan tegas dan terukur," kata Kompol Arjon, Selasa (26/10). 

Selain meringkus tersangka petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa, 8 buah tablet Advance, 5 buah Notebook Merek Acer, 1 buah prosesor merek BENQ MX528 dan 1 buah cebo (penutup wajah) warna hitam.

Tidak hanya itu tersangka melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut bersama dengan rekan nya, untuk 2 pelaku dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Selanjutnya terhadap tersangka dibawa ke Puskesmas untuk dilakukan tindakan medis kemudian tersangka dibawa ke Polsek Sungkai selatan untuk kita lakukan proses penyidikan pengembangan lebih Lanjut," tutup Kompol Arjon.(adk/ozy/mlo)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: