Kerap Pakai Sabu di Rumah, Iwan pun Ditangkap Polisi
Medialampung.co.id - Dilaporkan warga karena rumahnya kerap dijadikan untuk menggunakan Narkoba, Iwan (41) digelandang ke Polres Pringsewu.
Setelah rumahnya di Sukoharjo digeledah oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu ditemukan barang bukti berupa plastik klip berisi butiran sabu serta alat hisap sabu (bong), Kamis (21/1) pukul 06.00 WIB.
"Setelah kami geledah, ditemukan 1 buah plastik klip bening yang masih terdapat butiran sabu dan 2 buah alat hisap sabu (bong) yang disimpan di dalam lemari di ruang dapur," ujar Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom.
Kemudian petugas melakukan tes urin hasilnya ternyata positif mengandung zat MET/Methamphetamine sabu.
“Guna kepentingan penyidikan maka pelaku berikut barang bukti diamankan di mapolres Pringsewu," jelasnya.
Lanjut Iptu Khairul Yassin Ariga Iwan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (sag/mlo)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




