Polisi Amankan Penjual Kawasaki KX Hasil Curian

Polisi Amankan Penjual Kawasaki KX Hasil Curian

Medialampung.co.id - Hilangnya sepeda motor Kawasaki KX 450cc, seharga Rp 98 juta miliki Irwan Saputra (48), berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu.

Ini setelah Di (24), yang membeli sepeda motor yang ternyata hasil curian itu dengan kesadaran diri menyerahkan sepeda motor tersebut ke Kepolisian.

Selain itu meski pelaku utama kabur, namun satu warga AY als Ismet (32), warga Way Pengubuan, Lampung Tengah, yang diduga berperan menjualkan barang hasil pencurian berhasil dibekuk. Sedangkan sepeda motor Kawasaki KX 450cc yang hilang berhasil diamankan.

Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar, SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.Ik., M.Ik., mengatakan, pengungkapan kasus tersebut, juga merupakan hasil kerja keras unit Reskrim setelah lebih dari satu setengah bulan melakukan penyelidikan.

Selain itu juga tak terlepas dari peran seorang saksi berinisial Di (24). Dimana dengan kesadaran diri menyerahkan sepeda motor setelah mengetahui motor yang dibelinya berasal dari hasil kejahatan.

Dimana saksi membeli sepeda motor Kawasaki KX dengan COD melalui salah satu laman sosial media. Sepeda motor Kawasaki KX dibeli dari seorang pria yang tidak dikenalnya seharga Rp.9.5 juta. 

Transaksi jual beli terjadi pada (17/3) sore sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah.

Setelah transaksi jual beli terjadi, beberapa hari kemudian saksi melihat ada postingan di salah satu grup media sosial adanya pencurian sepeda motor yang mirip dengan kendaraan yang dibelinya. 

"Alasan tidak tenang, kemudian pada Minggu (27/3) malam saksi melaporkan dan menyerahkan sepeda motor yang dibelinya kepada pihak Kepolisian," jelasnya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka AY, di rumahnya pada Rabu (30/3) pukul 15.00 WIB.

AY berperan menjual sepeda motor kepada saksi Di. AY mengaku sepeda motor yang jualnya merupakan milik dua sahabatnya PB dan AS. Dirinya disuruh menjualkan Rp 8,5 juta

"Oleh tersangka dijual Rp 9,5 juta, dan dari perbuatannya tersebut tersangka mendapatkan keuntungan Rp 1 juta," beber Iptu Anwar Mayer Siregar.

Dari pengakuan AY, Polisi berupaya melakukan penangkapan terhadap PB dan AS, Namun mengetahui AY ditangkap, keduanya keburu kabur.(sag/mlo)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: