Terbukti Melakukan Korupsi, Sri W Divonis 1 Tahun Penjara

Terbukti Melakukan Korupsi, Sri W Divonis 1 Tahun Penjara

Medialampung.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis Satu tahun penjara terhadap terdakwa Sri W dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja makanan dan minuman rapat paripurna dan belanja makanan dan minuman rapat alat kelengkapan dewan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2019 dan 2020, Kamis (10/3).

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 (1) UU RI No.31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No.20/2001 tentang perubahan atas UU RI No.31/2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Persidangan yang di gelar daring/online dengan ketua majelis Hendro Wicaksono, SH., MH., Ahmad Bahrudin Naim, SH., MH., dan Edi Purbanus, SH., selaku Hakim Anggota serta panitera Wirdaningsih, S.Pd., SH., juga memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan. Serta denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan. 

Kemudian menghukum Terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 311.821.300,- (tiga ratus sebelas juta delapan ratus dua puluh satu ribu tiga ratus rupiah) yang telah dibayar seluruhnya dengan uang yang dititipkan kepada Penuntut Umum dan disetorkan ke kas negara untuk pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara atas nama Terdakwa.

Selain itu menghukum Terdakwa Sri untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

Penjatuhan vonis Satu tahun tersebut berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim dari hasil pemeriksaan di persidangan. Dimana diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan didukung dengan barang bukti. 

Untuk itu Majelis Hakim PN Tanjungkarang berkeyakinan dan sependapat dengan Penuntut Umum bahwa perbuatan Terdakwa Sri W telah memenuhi semua rumusan unsur-unsur Pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pada Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999.

Sidang yang dibuka dan terbuka untuk umum dihadiri Penuntut Umum Fuad Alfano, SH., MH., serta terdakwa Sri W, SE, MM didampingi Penasehat Hukumnya Heri Alfian, SH., MH., terkait vonis tersebut terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Begitu juga dengan jaksa penuntut umum menurut kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi, SH., MH., mendampingi Kajari Pringsewu Ade Indrawan, SH menyatakan pikir pikir.(sag/rls/mlo)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: