Tekab 308 Polsek Buay Bahuga Tangkap Pencuri Sawit PT AKG

Tekab 308 Polsek Buay Bahuga Tangkap Pencuri Sawit PT AKG

Medialampung.co.id - Mahalnya harga sawit di pasaran membuat para pelaku kejahatan mengarahkan aksi mereka mencuri buah sawit baik di perkebunan milik perusahaan maupun milik perseorangan.

Hal itu terbukti dari banyaknya pelaku pencuri sawit yang tertangkap, seperti hari ini Satuan Reserse dan Kriminal Polres Waykanan dan Team Tekab 308 Polsek Buay Bahuga, berhasil mengamankan SM (43) warga Kampung Bumi Agung Induk Kecamatan Bahuga Kabupaten Waykanan.

SM ditangkap karena diduga mencuri sekitar 16 tandan dan satu karung brondolan buah sawit seberat 150 Kg milik PT AKG yang betrada di blok 14 D Kampung Bumi Agung Induk Kecamatan Bahuga Kabupaten Waykanan. 

Menurut Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra bahwa SM melakukan aksinya pada hari Rabu (30/3) pukul 16.00 WIB yang lalu.

Saat itu, pelapor (selaku Karyawan perusahaan) mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki yang tidak dikenal sedang mendodos TBS (Tandan Buah Segar red), kemudian pelapor bersama dengan 2 (dua) personel POLRI yang bertugas di perusahaan mengecek lokasi dan menemukan buah sawit masih di bawah pohon belum ditumpuk.

“Selanjutnya pelapor mengecek sekitar kebun dan melihat pelaku dengan mengendarai sepeda motor membawa buah sawit dalam karung yang diletakan didepan dan dibelakang sepeda motor, sehingga langsung pelaku dihentikan oleh petugas tanpa disertai perlawanan untuk diamankan, dan langsung dibawa ke Polsek Buay Bahuga untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ujar AKP Andre Try Putra Kasat Reskrim Polres Waykanan.

“Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” imbuhnya.(sah/mlo)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: