Tekab 308 Polres Waykanan Berhasil Ringkus Satu Pelaku Curas
Medialampung.co.id - Tekab 308 Polres Waykanan berhasil mengamankan DM (22) warga Kampung Gunung Waras Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Waykanan yang
diduga pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) di Curup, Kampung Tanjung Serupa Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Waykanan pada tanggal 27 Februari 2022 yang lalu.
Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menerangkan kronologis kejadian curas terjadi pada hari Minggu (27/2) sekitar 15.30 WIB saat korban bersama dengan rekan-rekannya sedang bermain di Curup Kampung Tanjung Serupa.
Tiba-tiba datang 2 (dua) orang laki laki yang tidak korban kenali dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo trondol warna hitam menghampiri para korban.
Tidak hanya itu, dua pelaku tersebut langsung mengancam korban menggunakan yang diduga senjata api rakitan dan merampas Handphone serta 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna merah putih milik korban.
Setelah para pelaku berhasil mendapatkan barang barang milik korban, para pelaku langsung melarikan diri. Atas kejadian itu, korban datang ke Polsek Pakuan Ratu untuk melaporkan kejadian tersebut
Pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022 pukul 22.30 WIB, Satreskrim Polres Waykanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Kampung Gunung Waras Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Waykanan.
Atas informasi tersebut, Tekab 308 Satreskrim Polres Waykanan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku DM. Namun saat penindakan, pelaku melakukan perlawanan sehingga oleh petugas diberikan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki .
Selanjutnya pelaku dibawa ke Rumah Sakit Umum Zainal Abidin Pagar Alam untuk mendapat tindakan medis. Selesai mendapatkan tindakan medis, lalu pelaku dan barang bukti empat kotak HP berbagai merk dibawa ke mako Polsek Waykanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” Ungkap Kasat Reskrim Andre Try Putra.(sah/mlo)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
