Pengedar Ekstasi Disergap Saat Tunggu Pembeli
Medialampung.co.id - Satresnarkoba Polres Waykanan berhasil menangkap ARK (31) warga Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan karena diduga sebagai pelaku peredaran gelap narkotika jenis ekstasi saat menunggu pembelinya di Kampung Umpu Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan.
Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menerangkan, pada Rabu (2/2) sekitar pukul 21.30 WIB, anggota Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis ekstasi di Kampung Umpu Bhakti.
Menindak lanjuti informasi tersebut petugas langsung menuju ke lokasi dan pada saat itu terlihat seorang laki-laki yang mencurigakan sedang berdiri dipinggir Jalan Kampung Umpu Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan.
Setelah itu, petugas dari Satresnarkoba Polres Waykanan mendekatinya namun saat melihat kedatangan petugas, orang yang mengaku berinisial ARK ini langsung membuang barang yang ada di genggamanan tangan kanannya.
Lalu petugas meminta agar ARK mengambil barang yang ia buang dan hasilnya penggeledahan barang tersebut ditemukan 10 (sepuluh) butir narkotika diduga jenis ekstasi warna merah muda merk GUCCI yang disimpan dalam bungkus rokok.
Dalam penindakan, petugas juga mengamankan 2 (dua) unit telepon genggam berbagai merk dan KTP milik tersangka, sehingga ARK langsung digelandang ke Mapolres Waykanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan pasal pasal 112 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun,” ujar IPTU Mirga Nurjuanda.(sah/mlo)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
