Patroli Malam, Polsek Kasui Amankan Dua Pria Bawa Senpi Rakitan
Medialampung co.id - Patroli Malam, Polsek Kasui mengamankan dua orang pemuda yang memiliki senjata api (senpi) rakitan di Kampung Jaya Tinggi Kecamatan Kasui Kabupaten Waykanan, Senin (30/8).
Tersangka berinisial YN alias IAN (22) dan OP (23) warga Kampung Kasui Lama dan Kampung Jaya Tinggi Kecamatan Kasui Kabupaten Waykanan.
Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim Iptu Des Herison Syahputra mengungkapkan, kronologis penangkapan berawal pada hari Jumat tanggal 28 Agustus 2021 sekitar pukul 22.30 WIB, personil Polsek Kasui melaksanakan patroli guna mengantisipasi C3 (curat, curas dan curanmor) dan kejahatan lainnya di wilayah hukum Polsek Kasui.
Sesampainya di Kampung Jaya tinggi Kasui petugas yang berpatroli melihat kendaraan sepeda motor yang mencurigakan dikendarai oleh dua orang laki-laki tidak dikenal, saat akan didekati orang tersebut malah melarikan diri.
Oleh petugas langsung dilakukan pengejaran, hasilnya OP berhasil diamankan tanpa perlawanan namun rekannya YN berhasil melarikan diri.
Hasil penggeledahan badan serta handphone terhadap OP, didapati di dalam HP terdapat foto-foto diduga senjata api rakitan jenis revolver yang menurutnya senpi ilegal tersebut milik YN alias IAN, sehingga OP diamankan di Polsek Kasui.
Setelah OP diamankan, petugas melakukan pengembangan dengan mengejar YN alias Ian di kediamanan dan dugaan petugas benar akhirnya YN berhasil diamankan tanpa perlawanan beserta barang bukti 1 (satu) pucuk senjata api rakitan dengan dua amunisi kal. 9 mm.
Saat ditanyakan surat izin kepemilikan senjata api, pelaku mengaku tidak dilengkapi dengan surat izin yang sah sehingga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kasui untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatanya pelaku akan dijerat menggunakan pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat No.12/1951 tentang senjata api, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim.(sah/mlo)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
