Gegara HP, Seorang Kakek Tega Aniaya Mantan Istrinya
Medialampung.co.id - Nanang (60) harus mendekam di sel Polsek Baradatu, Polres Waykanan sejak Senin (4/10) malam setelah warga Tiuh Balak Pasar Baradatu itu diduga menganiaya Lasmin (44).
Berdasarkan Investigasi di lapangan, dugaan penganiayaan itu berawal dari niat Nanang yang ingin mengambil Hp yang pernah ia berikan kepada Lasmin yang merupakan mantan istrinya, saat masih bersamanya dulu.
Namun karena permintaan tersebut ditolak oleh Lasmin membuat Nanang naik pitam dan langsung melakukan pemukulan berkali-kali hingga menyebabkan Lasmin tidak sadarkan diri.
Kronologis kejadian pada Senin (4/10) pagi, saat Lasmin mengantarkan anak majikannya sekolah di TK Muslimin Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan, sekira Pukul 08.00 WIB pelaku tiba-tiba datang dan menemui korban, untuk mengambil HP milik pelaku yang pernah ia berikan, namun korban menolak maka terjadilah cekcok mulut antara pelaku dan korban, sehingga pelaku terbawa emosi dan memukul korban berkali-kali hingga tidak sadarkan diri, Lasmin akhirnya dibawa ke Puskesmas Baradatu untuk dilakukan perawatan.
Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra, S.H., membenarkan hal tersebut. Dimana menurut Edi pasca mendapatkan informasi adanya peristiwa tersebut, pihaknya langsung meluncur menuju Tempat Kejadian perkara, di Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu dan mengamankan pelaku.
"Pelaku kini sudah kita amankan dan akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut, apabila kita temukan ada unsur tindak pidana maka kita akan proses sesuai hukum yang berlaku," tukas Kompol Edy Saputra.(sah/mlo)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
