Polsek Sekampung, Amankan Dua Pelaku Curat
Medialampung.co.id - Personil gabungan Tekab 308 Polres Lamtim dan Polsek Sekampung mengamankan 2 tersangka pencurian dengan pemberatan (curat).
Masing-masing, AS (38) warga Kecamatan Sekampung dan DI (23) warga Kecamatan Marga Tiga.
Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kapolsek Sekampung AKP Yoefi Kurniawan menjelaskan, kedua tersangka diduga sebagai pelaku curat di rumah Siti Rohidayati (41) warga Desa Sumbersari Kecamatan Sekampung.
Aksi curat itu dilakukan kedua tersangka, pukul 03.00 WIB, Jumat (15/10) lalu.
Modusnya, kedua tersangka mencongkel jendela rumah korban. Setelah berhasil masuk, ke dua tersangka membawa kabur 1 unit sepeda motor Honda BeAT BE3698NN dan 1 unit telepon genggam merek Nokia.
Dari laporan korban dan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengetahui keberadaan tersangka.
Selanjutnya, petugas gabungan melakukan penangkapan terhadap tersangka AS.
Namun saat akan diamankan AS berusaha melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki kanannya.
Dari keterangan AS, petugas kemudian mengamankan tersangka DI tanpa perlawanan, Senin (18/10).
Berikut kedua tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor korban, 1 unit sepeda motor Honda Supra yang digunakan saat beraksi dan 1 unit telepon genggam.
"Kedua tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Yoefi Kurniawan.(wid/mlo)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




