Polsek Pesisir Utara Amankan Satu Pelaku Curanmor
Medialampung.co.id – Polsek Pesisir Utara, Polres Lampung Barat (Lambar), melaksanakan konferensi pers terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah hukum Polsek setempat pada Minggu (26/12).
Kapolsek Pesisir Utara AKP Heri Oktarino., mendampingi Kapolres Lambar AKBP Hadi Saepul Rahman, S.Ik., melalui Kanit Reskrim Polsek Pesisir Utara Ipda Meidy Hariyanto, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan satu dari dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan tempat kejadian perkara di Pekon Malaya, Kecamatan Lemong.
“Kami berhasil mengamankan satu dari dua orang pelaku yakni S (38) sedangkan A (35) masih dalam daftar pencarian orang (DPO), keduanya merupakan warga Muara Dua, Provinsi Sumatera Selatan, yang terjadi pada Kamis (23/12) lalu,” kata dia.
Dijelaskannya, pada Kamis (23/12) sekitar pukul 02.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan Pemberatan (curat) sepeda motor milik Dasril Fadilah (18) warga Pekon Bambang Kecamatan Lemong.
“Pada saat sebelum kejadian korban menitipkan sepeda motornya jenis Honda Beat di bengkel milik Haryogi di Pekon Malaya Kecamatan Lemong, pada saat malam kejadian Haryogi sedang tidur dikamar kemudian mendengar ada suara seperti orang sedang mengengkol sepeda motor,” jelasnya.
Kemudian, Haryogi langsung terbangun dan segera pergi keluar rumah dan melihat dua orang pelaku sudah menggeser sepeda motor jenis honda beat yang terparkir di depan teras rumah namun belum sempat menyala.
“Lalu saksi langsung mengejar kedua pelaku dan kedua pelaku tersebut langsung pergi menggunakan sepeda motor jenis Vega R warna merah tanpa nomor polisi setelah itu saksi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesisir Utara,” terangnya.
Selanjutnya, mendapat laporan dari warga bahwa telah terjadi pencurian dengan pemberatan berupa percobaan pencurian sepeda motor jenis honda beat di daerah Pekon Malaya, anggota Polsek Pesisir Utara yaitu Briptu Rio Damara bersama anggota yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Meidy Hariyanto, melakukan pengejaran terhadap pelaku yang menggunakan sepeda motor.
“Pada saat pengejaran pelaku berhasil ditangkap di Pekon Pemancar, Kecamatan Pesisir Utara oleh anggota namun sempat mendapat perlawanan, bahkan satu orang pelaku yaitu A (35) dapat melarikan diri ke arah kebun-kebun milik warga, namun satu pelaku lagi S (38) berhasil ditangkap oleh anggota Polsek,” ujarnya.
Dengan adanya kejadian tersebut, pelaku dan barang bukti Sepeda motor milik korban yaitu Honda Beat warna biru putih nomor polisi BE 4053 XA dan sepeda motor milik pelaku yaitu jenis Yamaha Vega R warna merah tanpa nomor polisi dibawa ke Mapolsek Pesisir utara guna proses sidik.
“Saat ini Polsek Pesisir Utara bersama dengan Tekab 308 Polres Lampung barat sedang melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku A (35) yang masih DPO,” tegasnya.
Pelaku yang berhasil ditangkap tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun, dengan kejadian tersebut masyarakat diimbau agar tetap waspada.
“Kami harap masyarakat saat malam hari agar memasukan sepeda motor yang terbiasa diparkirkan di teras rumah untuk dimasukan kedalam rumah dan diberi tambahan kunci pengaman agar terhindar dari aksi pencurian,” pungkasnya. (ygi/mlo)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
