Polres Waykanan Berhasil Amankan Pelaku Curat

Polres Waykanan Berhasil Amankan Pelaku Curat

Medialampung.co.id - Tim Tekab 308 Polres Waykanan berhasil mengamankan diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di dalam rumah sdr. Supardi di Kampung Tanjung Sari Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan. Sabtu (16/10). 

Tersangka inisial SM (26) warga Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan. 

Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim IPTU Des Herison Syahputra menjelaskan, aksi curat tersebut terjadi pada Rabu (25/9) sekira pukul 04.00 WIB telah terjadi TP yang dilakukan oleh pelaku dengan cara pelaku merusak dinding geribik dapur milik korban kemudian masuk dan mengambil satu unit sepeda motor Honda BeAT warna magenta hitam No.Pol BE 5202 WT. 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp.12 juta dan melaporkan kejadian di Polsek Blambangan Umpu. 

Kronologis penangkapan tersangka pada hari Kamis (14/10) sekitar pukul 17.30 WIB Team TEKAB 308 Polres Waykanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa TSK berada di Jalinsum Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Waykanan. 

Atas informasi tersebut petugas langsung melakukan penyergapan dengan menuju lokasi dan akhirnya TSK berhasil diamankan tanpa perlawanan, sementara untuk rekan pelaku an. Ardian (37) warga Kp. Tanjung Raja Giham Kec. Blambangan Umpu Kab. Waykanan (lebih dahulu tertangkap dan saat ini sedang menjalani hukuman) 

Selanjutnya Tim Tekab 308 Polres Waykanan membawa SM ke mako Polres Waykanan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

“Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun," jelas IPTU Des Herison Syahputra.(sah/mlo)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: