Dugaan Korupsi BIMTEK Peratin Naik Sidik, Pengurus APDESI Dibidik

Dugaan Korupsi BIMTEK Peratin Naik Sidik, Pengurus APDESI Dibidik

Medialampung.co.id – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, akhirnya meningkatkan status dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilakukan oleh pengurus Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Lampung Barat dengan kerugian Negara ditaksir mencapai Rp700 juta lebih ke tahap penyidikan (sidik).

Kepala Kejari Lambar Riyadi, SH., mengungkapkan, perkara tersebut kini masuk proses penyidikan, setelah ditemukannya adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh salah satu pengurus APDESI Lambar.

”Untuk kronologisnya, pada bulan November 2021 ada salah satu pengurus APDESI Lambar yang berhubungan dengan pihak ketiga untuk melakukan BIMTEK padahal waktu itu anggaran belum tersedia. Setelah anggaran APBDes disahkan dilakukan lah Bimtek di Hotel Horison pada bulan Mei 2021 yang seharusnya kegiatan tersebut dilakukan 3 hari ternyata lebih dari 3 hari," ungkap Riyadi, dalam press release di Kejari setempat, Rabu (16/2).

Dikatakannya, tindakan melawan hukum yang dilakukan adalah seharusnya yang melakukan kegiatan Bimtek itu adalah Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), sesuai dengan permendagri No.96/2017 tentang tata cara kerjasama desa dan pemerintahan desa seharusnya bukan APDESI Lambar yang melakukan kerjasama dengan pihak ketiga tetapi dengan BKAD.

Dalam BIMTEK yang digelar, terdapat tahapannya yaitu persiapan, penawaran, juga penyusunan rancangan peraturan bersama kepala desa atau pun peratin dan penandatanganan kerjasama dengan pihak ketiga, pelaksanaan dan kemudian pelaporan, hal ini tidak dilakukan.

”Berdasarkan dari hasil audit Inspektorat, kerugian yang disebabkan oleh tindakan melawan hukum tersebut mencapai Rp700 Juta lebih, dan kami masih akan melakukan penyidikan untuk memastikan tersangka dari tindakan melawan hukum tersebut,” bebernya.

Lebih lanjut dikatakan Riyadi, pihaknya telah memanggil 40 peratin dan tujuh camat terkait permasalahan tersebut, dan saat ini belum menetapkan tersangka dari perkara ini.

”Namun berdasarkan UU No.31/1999 sebagaimana diubah UU No.20/2001 pasal 2 dan Pasal 3 ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar,” tutupnya. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: